Kesehatan

436 Balita di 15 Kelurahan Alami Stunting

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa 436 anak bawah lima tahun (balita) yang mengalami stunting di 15 kelurahan. 

Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita yang diakibatkan kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang terjadi terutama pada periode Seribu Hari Kehidupan (HPK) yaitu pada masa janin dan anak usia dua tahun. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pekanbaru Dokter Arnaldo Eka Putra dalam kegiatan rembuk stunting di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (22/7) mengatakan, sebanyak 21 puskesmas sudah melakukan pendataan penimbangan balita di 83 kelurahan. Data tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi E-PPGBM pada Februari 2020.

"Dari 83 kelurahan, terdapat 15 kelurahan yang menjadi prioritas lokus stunting. Jumlah balita yang mengalami stunting sebanyak 436 orang dengan prevalensi 5,43 persen," ungkapnya. 

Indikator penentuan dalam lokus stunting yaitu dari kelurahan dengan prevalensi tertinggi dan cakupan layanan yang rendah. Akhirnya, Dinkes menetapkan 15 kelurahan yang menjadi prioritas lokus stunting pada 2021.

Kelurahan yang menjadi perhatian dalam penanganan stunting antara lain, Suka Mulya, Melebung, Tanjung Rhu, Bencah Lesung, Pesisir, Rejosari, Rumbai Bukit, Tuah Negeri, Bambu Kuning, Sialang Sakti, Tirta Siak, Tebing Tinggi Okura, Air Dingin, Limbungan Baru, dan Lebah Sari.

Kesempatan yang sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bangda Kemendagri) Budiono Subambang menyampaikan, peran pemerintah provinsi dan kota sangat penting dalam penurunan angka stunting. 

"Rembuk stunting adalah komitmen kesepakatan rencana kegiatan dari OPD terkait. Karena, cegah stunting itu penting untuk Kota Pekanbaru," ucapnya. 

Untuk diketahui, kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Pekanbaru DR. H. Firdaus ST, MT. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pimpinan DPRD Pekanbaru, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pekanbaru, unsur Pemerintah Provinsi Riau dan pemangku kepentingan lainnya baik swasta maupun organisasi kemasyarakatan.