Diduga Langgar Prokes, DPRD Dukung Penutupan McDonald's Pekanbaru
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pasca mempromosikan dan menjual menu BTS Meal, McDonald's Pekanbaru disegel serta ditutup oleh tim Satgas Covid-19 Pekanbaru karena Manajemen diduga melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulkarnain mengatakan penyegelan dan penutupan rumah makan cepat saji ini adalah langkah yang tepat. Namun tindakan tegas ini jangan berhenti sampai disini saja.
"Jangan tebang pilih dan pandang bulu, kalau mereka (McDonald's) melanggar harus ditindak," cakap Zulkarnain, Kamis (10/6/2021).
Lanjut politisi PPP ini, tindakan tegas saat ini memang harus diambil oleh Satgas Covid-19 untuk McDonald's. Agar hal ini dapat dijadikan efek jera dan pembelajaran bagi para pelaku usaha.
"Yang jelas harus menegakan aturan diatas komposisi aturan itu sendiri," katanya.
- Anda Diabetes ? Ini Alternatif Nutrisi yang Tepat Untuk Dikonsumsi
- Kematian Akibat Kanker Kulit Meningkat Pesat Pada Pria
- Belum Capai Target, Pemberian Vaksin MR di Inhu Masih 56 Persen
- Sering Timbul Komedo di Hidung, Ternyata Ini Penyebabnya
- Dokter Bedah RSUD Puri Husada Tembilahan Hentikan Pelayanan, Ini Penjelasan Dirut RSUD PH
Saat ini sendiri, Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Meskipun saat ini Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Pekanbaru sebulan yang lalu, namun saat ini Perda tersebut tengah di revisi oleh DPRD Pekanbaru berkat ajuan dari Pemko Pekanbaru.
"Harapan kita sesuai dengan Perda sanksinya, namun Perda juga harus di sosialisasi," tutupnya.
Tulis Komentar