Lifestyle

Aturan Pesta di Tengah Pandemi, Mudah atau Makin Ribet?

Ilustrasi.net

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan lampu hijau bagi warganya untuk menggelar pernikahan di kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Namun tetap berjalan dengan persyaratan yang ketat mulai dari adanya batasan kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai, dr Syaiful kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).

Warga boleh menggelar resepsi pernikahan di masa new normal ini meskipun sebelumnya sempat adanya aturan pelarangan.

Dia mengungkapkan, untuk pembatasan kapasitas tersebut jika memang dilangsungkan pernikahan, untuk di Kantor Urusan Agama (KUA) cukup dibatasi sampai 10 orang saja.

"Sedangkan untuk di rumah atau di gedung, tamu undangan yang hadir, maksimalnya 30 orang saja,"ucap pria yang juga mantan Direktur RSUD Kota Dumai ini.

Selain pengurangan kapasitas undangan, pemerintah juga menginstruksikan agar tamu yang hadir tetap jaga jarak dan fisik.

Untuk makanan yang disajikan juga tidak boleh prasmanan melainkan hidangan nasi kotak, sehingga penerapan protokol kesehatan tertib berjalan sesuai aturan.

Masyarakat yang hendak mengadakan acara tersebut, kata Syaiful, harus mengurus izin secara berjenjang.

Dimulai dari mengurus izin saat hendak mengajukan pernikahan ke KUA. Dikatakan dia, warga wajib mengisi formulir.

Formulir tersebut berisikan pertanyaan kapan prosesi akad nikah dan resepsi digelar.

Kemudian di hadapan KUA mereka harus menandatangani surat pernyataan patuh terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Setelah itu surat dibawa ke camat dan Polsek setempat, barulah surat itu kembali dibawa ke KUA untuk dilampirkan,”terang Syaipul.

Penerapan protokol kesehatan, lanjutnya, harus benar-benar dipatuhi agar lokasi resepsi pernikahan tidak menjadi lokasi penyebaran Covid-19.

Tim Satgas Covid-19 sebelum pelaksanaan resepsi digelar, nanti akan diturunkan untuk melakukan pembinaan, bahkan selama proses resepsi akan diawasi langsung.

“Bagi siapapun penyelenggara acara resepsi pernikahan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan akan ditindak dengan cara membubarkan acara saat itu juga,”tegasnya.

Dia juga mengingatkan, tak hanya tamu undangan saja yang wajib menggunakan masker dan cuci tangan melainkan pihak penyelenggara beserta panitia tanpa terkecuali.

Di tempat resepsi, ada tanda untuk menjaga jarak seperti kursi, antrean makan, dan antrean tamu menuju  pelaminan.

Bahkan antara tamu undangan dan pengantin tidak diperbolehkan salaman.

"Tamu undangan juga tidak diperkenankan menyumbang lagu di acara resepsi. (Kll)