Mendagri Perintahkan Pemda Angkat Pegawai Tidak Tetap Kemenkes
RIAULINK.com - Menteri Dalam Negeri tjajho kumolo meminta kepada seluruh pemerintahan daerah yang dipimpin bupati dan wali kota agar mengangkat pegawai tidak tetap Kementerian Kesehatan di wilayahnya menjadi pegawai negeri sipil.
Hal itu pun dibenarkan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi.
Pegawai tidak tetap yang dimaksud mencakup dokter, dokter gigi, dan bidan yang terdaftar dalam sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) Kemenkes yang masih aktif bertugas per 1 Desember 2015 dan telah dilakukan verifikasi dan validasi.
Perintah Tjahjo tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 446/10773/SJ Tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat edaran diterbitkan pada Selasa (4/12).
Tjahjo menuliskan pengangkatan pegawai tidak tetap menjadi PNS di tiap lingkungan pemerintah daerah dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkes dengan bupati dan wali kota.
- Fadli Zon soal Grasi Jokowi bagi Nuril: Memalukan Bangsa
- Masa Orde Baru Pulihkan Ekonomi Pakai Utang dari Negara Blok Barat
- Pemerintah Tak Akan Turunkan 'Passing Grade' Tes CPNS
- BIN Sebut Ada 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
- Gara-gara Kibarkan Bendera HTI, Pria Ini Diperiksa Polisi
"Untuk kelancaran pelaksanaan hal-hal tersebut di atas, bupati/wali kota agar berkoordinasi dengan gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di Provinsi dan Kementerian Kesehatan," tutur Tjahjo mengutip surat edaran.
Dalam surat edaran, Tjahjo mengatakan pengangkatan pegawai tidak tetap Kemenkes di tingkat kabupaten/kota adalah tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2018 tentang jabatan Dokter, Dokter Gigi, dan Bidang sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 tahun.
Surat edaran tersebut juga tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomo HK.01.08/MENKES/271/2018, Nomor 19 tahun 2018, dan Nomor 27464/MPK/Rhs/KP/2018.
Tulis Komentar