Metropolis

Pakar Hukum Ikut Bersuara Soal Eksekusi Lahan 3 Ribu Hektare di Pelalawan

PELALAWAN, RIAULINK.COM -  Penundaan eksekusi lahan seluas 3.323 Hektare (Ha) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau batal dilakukan oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang dikawal oleh Kepolisian Resort Pelalawan menjadi perhatian beberapa pakar hukum pidana, salah satunya Dr. Muhammad Nurul Huda SH, MH.

Dalam pernyataannya kepada media, Ia mengatakan penundaan eksekusi yang diputuskan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelalawan itu boleh saja, tentunya berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban. Kendati demikian, ia tetap menegaskan bahwa kedepannya negara tidak boleh kalah.

Diketahui, penundaan eksekusi batal dilaksanakan karena dihadang oleh ratusan masyarakat yang mengklaim bahwa lahan perkebunan sawit yang akan di eksekusi tersebut adalah tempat mereka menggantungkan hidup. Padahal eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018.

Sebelumnya Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua, S.IK memutuskan menunda proses eksekusi karena situasi tidak memungkinkan lagi, selanjutnya langkah persuasif diambil dengan cara melakukan mediasi antara pihak perusahaan yang berselisih bersama tokoh masyarakat adat.

Menanggapi mediasi yang rencananya akan dilaksanakan di Mapolres Pelalawan, Kapolres Pelalawan membuat pernyataan tidak akan ada mediasi karena keputusan MA tersebut sudah final dan harus dilaksanakan.

"Mediasi tidak jadi dilakukan karena putusan MA sudah final dan harus dilaksanakan", ujarnya kepada media,  Kamis (16/01/2020) melalui sambungan telepon.

Namun Kapolres Pelalawan belum bisa memberikan pernyataan kapan eksekusi lanjutan akan dilaksanakan. (As)