Metropolis

Anggaran Tak Ada, TPP Ribuan ASN Pemkab Inhu Hanya Dianggarkan hingga November 2024, Kok Bisa..?

Plt Bupati Inhu, Drs H Junaidi Rachmat, M.Si.

INHU, RIAULINK.COM - Pemberian TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) merupakan hak mutlak ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah menunaikan pekerjaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai ketentuan, TPP pegawai harus dibayarkan setiap bulan pada tahun anggaran berjalan. Namun, hal itu tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Kamis (10/10/2024).

Ribuan ASN dilingkungan Pemkab Inhu bakal ketar ketir pada akhir tahun 2024 ini, khususnya para insan abdi negara yang bergantung dengan TPP untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bagai mana tidak, untuk bulan Desember 2024 ini, TPP ASN di lingkungan Pemkab Inhu tidak akan dibayarkan. Sebab, angaran yang tersedia hanya untuk 11 bulan atau hingga November mendatang.

Dan jika tidak ada perubahan terkait aturan yang mengatur, dana TPP pegawai untuk bulan Desember tersebut, akan dibayarkan pada tahun anggaran 2025 mendatang, dengan waktu pembayaran belum bisa dipastikan.

"Benar, TTP pegawai hanya dianggarkan untuk 11 bulan, dan sisanya dilakukan tunda bayar pada tahun 2025 mendatang," kata Plt Bupati Inhu, H Junaidi Rachmat, ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya sebut Junaidi, anggaran untuk TPP pegawai tersebut telah dianggarkan untuk 12 bulan pada APBD murni 2024. Namun, karena terjadi pergeseran saat pembahasan APBD perubahan, dilakukan tunda bayar tahun berikutnya.

Dijelaskan Junaidi, pergeseran anggran tersebut merupakan dampak dari pembayaran penuh dana THR dan gaji 13 ASN, dan hal itu lazim terjadi.

"Sebelumnya, pemerintah memprediksi pembayaran THR hanya 50 persen, ternyata pemerintah pusat menyarankan untuk dibayar penuh 100 persen, sehingga berimbas pada anggaran TPP," ungkapnya.

Dan untuk memastikan bisa dilakukan tunda bayar, Plt Bupati Inhu itu mengaku telah memerintahkan OPD terkait untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Kemenkeu dan Kemendagri.

Alhasil, dari koordinasi tersebut, tidak menuai kendala dan sisa pembayaran TPP bulan Desember 2024, dapat dibayarkan pada tahun 2025. "Terkait payung hukumnya, tentu dapat disesuaikan dengan Perbub (Peraturan Bupati), tandas Plt Bupati Inhu itu.***

Penulis: Jefri Hadi