Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Meranti : Kami Mendukung Program Pemerintah
MERANTI, RIAULINK.COM - Kegiatan penyuluhan dalam rangka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, Polres Meranti mendukung penuh terkait Progam yang dilakukan Pemerintah. Rabu, (15/01/2020).
Kegitan yang berlangsung di Aula kantor Desa Repan, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, sekitar pukul 10.00 Wib, dilakukan oleh Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bekerjasama dengan instansi BPN Kabupaten Kepulauan Meranti.
Turut hadir dalam dalam kegitan tesebut, Kakan BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Asisten l, Kajari Kepulauan Meranti yang diwakili oleh Kasi Intel, Camat Rangsang, Kades Repan,Bhabinkamtibmas,Tokoh agama,Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Masyarakat desa Repan sekitar 200 orang.
Dikatakan Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Ipda Rahmad Wahyudi, S.H bahwa kegiatan tersebut masih dalam situasi aman dan kondusif.
Selain itu, dikatakan Ipda Rahmad Wahyudi agar masyarakat yang dokumen tanahnya masih belum sertifikat segera mendaftarkan di Desa. Dan jika ada ada persengketaan tanah, segera melapor ke pihak kepolisian dengan membawa dokumen surat tanah yang asli.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
"Polres Kepulauan Meranti mengawasi kegiatan ini agar Adm kepengurusan sertifikat tanahnya sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga jangan sampai terjadi pungli, " ungkapnya.
Selain itu, ditambahkan Rahmad Wahyudi kalau Pores Meranti sangat mendukung program pemerintah ini yang merupakan bawa cipta presiden Jokowi dalam mewujudkan legalitas tanah milik masyarakat.
" Dengan dilakukan penerbitan sertifikat ini, dapat mengurangi permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah di desa Repan khususnya, " tambahnya. (Aldo)
Tulis Komentar