Opini

'Si Kecil' yang Jadi Perhatian Negeri

SI KECIL ini sangat tangguh, sangat kuat dan sangat berpengaruh di Negara tercinta kita ini yakni Indonesia. Nah, kalian pasti bertanya-tanya siapa sikecil yang dimaksud? Si kecil yang dimaksud yaitu UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah.

Menurut Amir Machmud (2017) pengertian dari UMKM itu sendiri yaitu sekelompok orang atau individu yang dengan segala daya upaya miliknya berusaha dibidang perekonomian dalam skala yang sangat terbatas.

Di Indonesia sendiri terdapat cukup banyak UMKM yang berdiri. Justru UMKM dinilai menjadi sector ekonomi yang tangguh di kala berhadapan dengan krisis, baik di tahun 1997 maupun kris global yang melanda baru-baru ini. Sekaligus mempunyai ketahanan yang relative lebih baik dibandingkan dengan usaha yang besar karena UMKM tidak bergantung pada bahan baku impor.

UMKM memiliki potensi untuk menciptakan ekonomi baru didaerah melalui UMKM unggulan di daerah yang dapat meningkatkan aktivitas local sehingga meningkatkan aktivitas ekonomi baru, menyerap tenaga kerja sehingga perekonomian di daerah berputar. Dengan berputarnya roda perekonomian di daerah-daerah Indonesia maka akan membuat daerah tersebut menjadi produktif.

Yang akan berdampak pada majunya perekonomian di daerah tersebut, kurangnya angka pengangguran dan kemiskinan.

UMKM dapat bertujuan untuk pembangunan nasional dan menciptakan lapangan kerja yang sangat berkontribusi dalam upaya mengurangi pengangguran dan angka kemiskinan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2009, Indonesia memiliki 51,3 juta unit UMKM atau sekitar 99,91% dari total pelaku usaha yang bergerak disektor UMKM. Selain itu, terdapat 97,1% atau sekitar 90,9 juta tenaga kerja di negeri ini yang bergantung pada sektor UMKM.

Kontribusi UMKM bagi produk domestic bruto (PDB) mencapai 2.609,4 triliun rupiah atau 55,6%. UMKM juga menyumbang devisa Negara sebesar 183,8 triliun rupiah atau 20,2 %. Selanjutnya UMKM juga turut andil bagi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar dua hingga empat persen dan nilai investasinya signifikan mencapai 640,4 triliun rupiah atau 52,9%.

Menurut Amir Machmud (2017) permasalahan klasik dari UMKM itu sendiri yaitu keterbatasan modal. Namun para UMKM cenderung meminjam modal pada sumber-sumber informal seperti rentenir, unit simpan pinjam dan bentuk-bentuk lain. Karena sumber-sumber informal lebih fleksibel, persyaratannya tidak serumit perbankan serta penacairan kredit yang lebih mudah.

Dalam operasionalnya sumber dana informal tersebut menerapkan bunga, hal ini pun berakibat pada eksistensinya UMKM. Ketika usahanya mengalami kendala yang berakibat kerugian maka UMKM harus membayar beban bunga. Kondisi ini lah yang menyebabkan ketidakberdayaan UMKM yang dapat bermuara pada meningkatnya angka kemiskinan.

Dalam perspektif islam sendiri, kemiskinan dapat timbul salah satunya karena ketidakpedulian dan kebakhilan kelompok kaya terdapat pada (Q.S Ali Imran [3] : 180 ; Q.S Al-Ma’arij).

UKM menghadapi dua permasalahan utama yaitu finansial dan nonfinansial. Menurut Urata (2000) dalam Muhyi dkk. (2016), yang tergolong masalah finansial antara lain:
1. Kurangnya kesesuaian antara dana yang tersedia dan dana yang dapat diakses oleh UMKM.
2. Tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM
3. Adanya biaya transaksi yang tinggi
4. Kurangnya akses ke sumber danan formal
5. Adanya bunga kredit untuk investasi ataupun untuk modal kerja
6. Banyaknya UKM yang belum bankable
Masalah nonfinansial antara lain:
1. Kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control
2. Kurangnya pengetahuan pemasaran
3. Kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi

Untuk menghadapi permasalahan ini, kita dapat menempatkan prinsip syariah. Saat ini, bank syariah telah melakukan kerja sama dalam penyaluran pembiayaan ke sector UMKM.

Kerja sama yang dilakukan berupa pembiayaan menggunakan konsep linkage , yaitu bank syariah yang lebih besar akan menyalurkan pembiaayaan UMKM nya melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil seperti BPRS dan BMT.

Seiring dengan perkembangannya, lembaga keuangan berbasis syariah menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat. Seperti pembiayaan BUS (Bank UMum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) pada sector UMKM pada akhir tahun 2010 mencapai 52,6 triliun rupiah atau dengan porsi (share) sebesar 77,1% dari seluruh pembiayaan yang diberikan BUS dan UUS ke sector usaha.

Kondisi tersebut memberikan indikasi bahwa peranan bank syariah dalam pengembangan sector riil dalam hal ini UMKM menunjukkan porsinya.
Pada tahun 2008 pemerintah juga telah meluncurkan program pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi, yaitu kredit usaha rakyat (KUR).

Dana yang di sediakan sebesar 14,5 triliun rupiah dan disalurkan melalui enam bank yaitu BRI, BNI, BTN, Bukopin, Bank Mandiri,, dan Bank Syariah Mandiri. Kredit yang diberikan mulai dari 5jt sampai 500jt rupiah dengan bunga sebesar 16% per tahun.

Berkaca dari fenomena di atas, tentu harus ada solusi yang dilakukan untuk mencari jalan keluarnya. Yaitu dengan menempatkan UMKM sebagai subjek dan ekonomi islam sebagai prinsip dasar operasional, dalam sinergi antara pihak pemerintah dan dunia perbankan.

Harapannya, konsep ekonomi islam dapat memberikan kontribusi di tengah pencarian bentuk ideal pemberdayaan UMKM diindonesia. Tujuan akhirnya tak lain adalah mencapai hasil seoptimal mungkin, mengurangi angka kemiskinan, sekaligus memajukan pengembangan ekonomi di Indonesia.

Jika para pengusaha UMKM melakukan pengembangan usahanya dengan prinsip ekonomi islam maka kebutuhan akhiratnya juga akan terpenuhi tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan dunia semata.


Artikel ini ditulis Suti Hayati, Windi Afriani Azhari, Zaini Ghani, Mila Novriani, Widya Ika Juliana (Mahasiswa Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Jambi)