Elpiji 3 Kg Langka, Kadisdaperin Bengkalis Minta Warga Pantau Pangkalan 'Nakal'
BENGKALIS, RIAULINK.COM - Keluhan warga atas pasokan Gas Elpiji 3 Kg di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bengkalis ditanggapi secara tegas oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Bengkalis H. Raja Arlingga, Ahad (27/10/2019).
Secara tegas, Raja Arlingga meminta masyarakat turut mengawasi kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg yang terjadi akhir-akhir ini. Sebab, pasokan Gas Elpiji 3 Kg tersebut peran PT. Pertamina dalam pendistribusian ke masyarakat sangat besar.
"Soal kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di sejumlah kecamatan sudah kita terima laporannya dari masyarakat, beberapa waktu lalu kelangkaan terjadi di Kecamatan Bukit Batu. Kemudian, sehari yang lalu terjadi di Kecamatan Mandau. Maka dari itu kita ingatkan agar pangkalan tidak ikut bermain dalam hal ini,"kata H. Raja Arlingga.
Menurut Raja Arlingga, untuk pasokan Gas Elpiji 3 Kg langsung disalurkan PT. Pertamina ke pangkalan dan distributor resmi. Sehingga dalam penyalurannya sejauh ini tidak melibatkan Disdagperin Bengkalis.
"Masalah ini, Pertamina yang menentukan kita hanya koordinasi dengan lintas sektor. Jika memang ada temuan masyarakat atau masyarakat mendapati adanya permainan di tingkat distributor atau pangkalan, silahkan langsung melaporkan ke kita dan aparat terkait,"tegas Raja.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Dikatakan Raja, sejauh ini Disdagperin hanya memiliki data nama perusahaan distributor dan pangkalan. Namun, berkaitan dengan kouta itu langsung Pertamina yang menentukannya.
"Jadi, kami berharap jika ada masyarakat yang mendapati permainan ditingkat distributor atau pangkalan, bisa laporkan ke kita dan akan kita ambil tindakan tegas, bisa dicabut izin usahanya atau sanksi lainnya,"tandasnya. (Amek)
Tulis Komentar