Hukrim

Kasian, Pelajar di Riau Ini di 'Gilir' 4 Temannya

Ilustrasi pemerkosaan

RIAULINK.com - Malang nia nasib Ma (15 tahun), salah seorang pelajar di Kota Dumai. 4 temannya, 2 di antaranya masih berstatus pelajar, tegas menyetubuhi korban secara bergantian.

Berdasaekan Laporan Polisi  Nomor: LP/67/XI/2018/SEK DT Tanggal 19 November 2018, kata
Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamaian Nainggolan, ke empat tersangka persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur berhasil diamankan.

“Terduga diamankan di Depot Air Isi Ulang ATM Jalan Muslim Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur,” ucap Restika.

Adapun keempat tersangka adalah, RH (16 tahun), AP (17 tahun), AG (18 tahun), dan Ad (16 tahun). Dua nama inisial tersangka terakhir berstatus pelajar.

Kasus ini, kata Restika, terjadi pada hari Minggu, tanggal 18 November 2018 lalu sekira pukul 23.50 WIB. Saat itu Ma minta diantar ke rumah saudaranya dengan RH.

“Namun Ma bukan diantar ke rumah keluarganya, malah RH membawa ke depot air isi ulang. Di TKP ini sudah menunggu tiga teman RH,” ucap Restika.

Pada hari Senin tanggal 19 November 2018, sekira pukul 19.50 WIB, team Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 20.00 WIB semua terlapor berhasil ditangkap.