Metropolis

Warga Dumai yang Belum Punya E-KTP Diberi Suket

DUMAI, RIAULINK.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai kembali kehabisan blangko KTP elektronik (e-KTP)

Karenanya, Disdukcapil memutuskan untuk menerbitkan surat keterangan (suket) yang statusnya sama dengan e-KTP dan berlaku selama enam bulan.

Sembari menunggu blangko identitas kependudukan tersebut kembali tersedia untuk masyarakat.

Kepala Disdukcapil Dumai Suardy  mengatakan pihaknya masih menunggu blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) RI yang diperkirakan pada September atau Oktober 2019 sudah bisa sampai ke Dumai.

Tingkat pengurusan e-KTP setiap hari mengalami peningkatan signifikan tak sebanding dengan stok blanko yang ada.

Peningkatan tersebut disebabkan usia 17 tahun mesti memiliki KTP,  pengaruh pernikahan yang mesti memiliki kartu keluarga sendiri dan perubahan status dari belum berkeluarga ke sudah kawin.

Beberapa bulan lalu memang ada tambahan blanko namun saat ini sudah ludes.

Kondisi serupa, dikatakan Suardy  juga terjadi di kabupaten dan kota lainnya di Riau, yang mengalami kehabisan blangko KTP elektronik. 

Sehingga, salah satu cara yang bisa dilakukan pihaknya, untuk mengatasi keterbatasan stok blanko KTP elektronik ini adalah meminta bantuan kepada Disdukcapil kabupaten dan kota lainnya.

"Namun kondisi riil nya mereka juga kehabisan stok. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ada dapat tambahan lagi,"ujar dia.

Karena stoknya, sudah benar-benar habis, maka Disdukcapil kembali mencetak suket.

Sebagai identitas sementara bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan penggantian data, maupun yang telah mengajukan permohonan, makanya kita terbitkan lagi suket,"tutupnya.(kll)