Metropolis

Pemkab Kuansing Siapkan Standar Kompetensi Jabatan untuk 600 Posisi

KUANSING, RIAULINK.COM - Standar Kompetensi Jabatan (stankomjab)  merupakan acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karir dan kompetensi, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait hal itu, Kepala Bagian organisasi dan tata laksana (Ortal) Setda Kuansing Yunita Trisia,SH MH diruang kerjanya Kamis (8/8/2019),  menegaskan untuk mewujudkan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana amanat UU nomor 5 tahun 2014, tentang ASN, serta PermenPan  RB nomor 38 tahun 2017 tentang Standar kompetensi jabatan, dan PP 11 tahun 2017, tentang management Aparatur Sipil Negara, salah satu acuannya Standar Kompetensi Jabatan tersebut.

"Kita sudah menyiapkan analisa jabatan (anjab), evaluasi jabatan (evjab), untuk 600 jabatan yang ada. Ini sudah kita lakukan sejak tahun 2017. Saat ini kita sedang dalam proses menyiapkan Standar Kompetensi Jabatan, ini akan memakan waktu selama lebih kurang 8 bulan. Nanti setelah semua ini rampung, akan menjadi acuan bagi Badan Kepegawaian dan Pelatihan Kuansing dalam melakukan promosi dan mutasi ASN," katanya.

"Dengan disusunnya Stankomjab ini, diharapkan tidak ada lagi, jabatan diemban oleh ASN yang tidak memiliki kompetensi secara keilmuan, maksudnya ASN itu, baru dapat menduduki jabatannya sesuai dengan bidang ilmu yang dimiliki secara akademis," katanya.

"Inilah regulasi yang kita siapkan, sebagai pedoman promosi dan mutasi ASN. Didalam nya telah diatur terkait tugas,  tanggung jawab, wewenang, dan hak setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)," urai Yunita.

"Standar Kompetensi Jabatan meliputi kompetensi manajerial kompetensi teknis, kompetensi sosio kultural, dan moralitas," pungkasnya.