Metropolis

Seluruh Mobil Dinas di Kuansing Mau 'Dikandangkan', Ape Pasal ?

Keterangan Foto : Ilustrasi mobil dinas.int

KUANSING, RIAULINK.COM - Seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Kuantan Singingi  besok, Kamis (1/8/19) wajib dikumpulkan.

Seluruh kendaraan plat merah itu, akan dikumpulkan di Bundaran Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing dengan denah yang sudah ditentukan. Mobil dinas itu dikumpulkan mulai dari pukul 08.00 Wib.

Pengumpulan mobil dinas ini bagian tindak lanjut dari surat Bupati Kuansing terdahulu nomor 032/BPKAD-ASET/III/2019/424 perihal pengelolaan barang dan aset daerah.

Selain instruksi Bupati, hal ini dilakukan selaras dengan amanat pasal 13 perda nomor 4 tahun 2018 tetang pengelolaan barang milik daerah yang menjelaskan penggunaan barang bertanggungjawab dalam memanfaatkan, memelihara dan mengamankan milik daerah.

Seluruh mobil itu nanti kata Kepala BPKAD Hendra, AP M.Si melalui Kabid Aset Hasvirta Indra, akan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelayakannya.

Menyangkut pemanfaatan, penggunaan dan pengamanan nya oleh masing - masing OPD. Untuk itu diharapkan   masing-masing OPD selaku pengguna barang bersama pengurus agar mendampingi tim memonitoring kegiatan," katanya. (Ind)