Seluruh Mobil Dinas di Kuansing Mau 'Dikandangkan', Ape Pasal ?
KUANSING, RIAULINK.COM - Seluruh mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi besok, Kamis (1/8/19) wajib dikumpulkan.
Seluruh kendaraan plat merah itu, akan dikumpulkan di Bundaran Komplek Perkantoran Pemkab Kuansing dengan denah yang sudah ditentukan. Mobil dinas itu dikumpulkan mulai dari pukul 08.00 Wib.
Pengumpulan mobil dinas ini bagian tindak lanjut dari surat Bupati Kuansing terdahulu nomor 032/BPKAD-ASET/III/2019/424 perihal pengelolaan barang dan aset daerah.
Selain instruksi Bupati, hal ini dilakukan selaras dengan amanat pasal 13 perda nomor 4 tahun 2018 tetang pengelolaan barang milik daerah yang menjelaskan penggunaan barang bertanggungjawab dalam memanfaatkan, memelihara dan mengamankan milik daerah.
Seluruh mobil itu nanti kata Kepala BPKAD Hendra, AP M.Si melalui Kabid Aset Hasvirta Indra, akan dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kelayakannya.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Menyangkut pemanfaatan, penggunaan dan pengamanan nya oleh masing - masing OPD. Untuk itu diharapkan masing-masing OPD selaku pengguna barang bersama pengurus agar mendampingi tim memonitoring kegiatan," katanya. (Ind)
Tulis Komentar