Metropolis

Puluhan Imigran Bangladesh di Dumai Segera Dipulangkan

DUMAI, RIAULINK.COM - Puluhan warga Bangladesh yang diamankan Polres Dumai pada Minggu, 23 Juni lalu akan dideportasi ke negara asalnya.

Diketahui sebanyak 35 orang warga asing tersebut kini sedang berada di Kantor Imigrasi Kelas II Dumai, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II 
 Dumai, Gelora Adil Ginting kepada riaulink.com belum lama ini mengatakan setelah diamankan pihak kepolisian, pada Minggu, 23 Juni 2019 dini hari lalu, warga Bangladesh tersebut dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tidak ditemui unsur pelanggaran keimigrasian. "Karena dokumen mereka lengkap, baik itu paspor maupun visa," ujar dia di ruang kerjanya.

Dikatakannya, status mereka sebagai pendatang resmi. Mereka memiliki tiket PP (pulang pergi) via Malaysia.

"Selain memiliki dokumen resmi, ternyata mereka mengaku baru saja bertolak dari Bali," terangnya.

Masalah muncul ketika para imigran akan dipulangkan dengan tiket yang mereka kantongi ke negara asalnya di Bangladesh.

Pada saat dicek, ternyata seluruh tiket tersebut sudah dinonaktifkan oleh oknum tak dikenal.

"Nah, pas dicek tiketnya ternyata sudah di-reject oleh siapa, kita tak tahu," papar Gelora.

"Sehingga polisi melimpahkan warga asing ini (Bangladesh) ke kita (Imigrasi). Untuk itu kita berencana akan memulangkan mereka ke negara asalnya," sebut dia memaparkan. 

Ginting menuturkan, untuk saat ini, pihaknya masih merampungkan dokumen para warga asing tersebut.

Diakuinya, proses pemindahan para imigran berjalan lambat karena harus dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan ke Pekanbaru.

Menurutnya, sebelum dipulangkan ke Bangladesh, mereka akan dibawa ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Kota Pekanbaru pada Senin, 15 Juli 2019 nanti.

Gelora menyebut, berdasarkan peraturan keimigrasian para imigran berhak tinggal selama 30 hari sebelum dipindahkan ke rudenim.

"Begitu masuk rudenim, mereka sudah dalam wewenang Imigrasi Provinsi Riau. Segala biaya hidupnya akan ditanggung negara sampai mereka nanti bisa dipulangkan," tukasnya.

Sebelumnya, warga Bangladesh tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana penyelundupan orang (human trafficking) bersama empat warga Pekanbaru lainnya, yakni Adi Irwandi (41), Dedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31) dan Musril (57).

Pihak kepolisian awalnya mendapat informasi dari warga, pada Sabtu, 22 Juni 2019 sekiranya pukul 23.00 WIB, dan berhasil diamankan Minggu, 23 Juni 2019 dini hari, sekiranya pukul 01.00 WIB di jalan lintas tersebut beserta kendaraan angkutan penumpang.

Kapolres Dumai, AKBP Restika Pardamean Nainggolan pada jumpa persnya beberapa waktu lalu jika pihaknya tengah melakukan razia, dan didapati empat mobil minibus berasal dari Kota Pekanbaru.

"Dari keterangan warga Bangladesh itu, mereka berencana akan berangkat ke Malaysia,"ujarnya.

Setelah megamankan puluhan warga Bangladesh ini, menurutnya akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II Dumai untuk pelimpahan dan penanganan lebih lanjut.

Karena kasus ini melanggar pasal 120 ayat 1 Jo ayat 2 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (Khallila Dafri)