Metropolis

Bupati Inhil Lantik Kades Bagan Jaya dan Pebenaan

INHIL, RIAULINK.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs HM Wardan MP melantik Kepala Desa Bagan Jaya Kecamatan Enok dan Kepala Desa Pebenaan Kecamatan Keritang, Jumat (12/7/2019) di Halaman Kantor Desa Bagan Jaya.

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Desa yang sebelumnya diberhentikan sebagai pergantian antar waktu Penjabat (Pj) Kepala Desa menjelang pemilihan kepala desa yang baru. Masa jabatan Kepala Desa ini dimulai sejak pelantikan hingga tahun 2021 mendatang.

Dalam momen ini, Bupati didampingi Plh Asisten Administrasi Umum RM Sudinoto SP MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Inhil H Yulizal, dab Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil TM Syaifullah. Tampak hadir pula Camat Enok Kamaruddin, Camat Keritang Hady Rahman, Kapolsek Enok, Danramil Enok, Ketua TP-PKK Kecamatan Enok dan Keritang beserta pengurus, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan warga setempat.

Kedatangan Bupati dan rombongan disambut dengan pencak silat selamat datang yang merupakan tradisi Melayu.

Kegiatan ini disejalankan dengan Pelantikan Pergantian Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengalihan Kecamatan Keritang Periode 2015-2021.

Dalam arahannya Bupati mengatakan, pergantian antar waktu kepala desa merupakan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang lebih lanjut implementasinya dijelaskan dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

"Dijelaskan bahwa kepala desa yang berhenti dan/ atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun. Bupati/ walikota mengangkat PNS dari kabupaten/ kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkan kepala desa antar waktu hasil musdes," terang Bupati.

Dalam Pasal 47 A Ayat 2, imbuhnya, dinyatakan bahwa musyawarah desa dilakukan paling lama 6 bulan sejak kepala desa bersangkutan diberhentikan.

Sementara itu dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dinyatakan bahwa anggota BPD adalah wakil dan penduduk desa yang bwrsangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

"Selanjutnya dalam pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2015 disebutkan bahwa selaku wakil dari penduduk desa, BPD berkedudukan sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pembentuk peraturan desa dan menjadi mitra pemerintahan desa," papar Bupati.

BPD berfungsi sebagai wadah membahas dan menyepakati rencangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

"Dengan melaksanakan fungsi BPD tersebut, berikut saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing akan tercipta sinergitas antara pemerintahan desa dan BPD. Diharapkan partisifasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan akan dapat ditumbuh kembangkan di desa ini," pungkas Orang Nomor 1 di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini.(ray)