DPMPTSP Dumai Siap Cabut Perizinan Hiburan Malam yang Membandel
DUMAI, RIAULINK.COM - Sejumlah pelaku usaha hiburan malam hingga saat ini masih saja membandel. Pasalnya para pengusaha terkesan mengabaikan Peraturan Wali Kota Dumai nomor 4 tahun 2019 tentang tanda daftar usaha pariwisata bab VIII mengenai usaha pariwisata itu.
Sebagaimana diketahui, batas waktu operasional tempat hiburan malam dari pukul 20.00 sampai 01.00 WIB, namun hingga saat ini para pelaku usaha malah tak peduli bahkan terkesan meraja lela.
Mereka buka tempat hiburan malam hingga waktu dini hari, tentu saja hal ini sangat merisaukan masyarakat Dumai terutama warga sekitar.
Mendengar hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai pun angkat bicara. Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra melalui Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Said Effendi kepada media.
Ia merinci untuk waktu operasional tempat-tempat hiburan malam. Untuk jenis pub, Said menyebutkan batas waktunya dari pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Sedangkan untuk jenis diskotik, Said berujar, dari pukul 21.00 hingga 01.00 WIB dini hari.
"Namun masih ada saja yang tak mematuhi aturan tersebut. Kita pun geram dibuatnya,” jelasnya.
Padahal pihaknya sudah sangat siap untuk mencabut izin usaha para pengusa hiburan malam hanya saja mereka memiliki surat peringatan dari pihak Satpol PP Kota Dumai.
Kalau sudah ada surat peringatan yang ketiga dikirim ke DPMPTSP.
"Jadi kami punya dasar menindaknya. Kami tak gentar mencabut izin operasional mereka. Karena kami yang membuat surat izin usaha mereka dan kami juga lah yang bisa mencabutnya izin operasionalnya,” tegasnya.
Untuk itu, ia pun berharap kepada seluruh instansi pemerintahan terkait untuk saling mensupport dalam melakukan eksekusi pencabutan izin usaha mereka.
"Mari kita bergerak dan saling koordinasi, jangan sampai membuat masyarakat tambah resah,"tutupnya. (Khallila Dafri)
Tulis Komentar