Gelar Operasi Yustisi, Warga Dumai Diminta Bawa KTP
DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota Dumai segera menggelar operasi yustisi pada tanggal 9 Juli hingga 12 Juli 2019.
Dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disudukcapil) Kota dan semua instansi terkait yakni TNI, Polri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Hal ini demi menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil.
Operasi ini dilakukan dalam rangka mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, HR Bambang Wardoyo kepada riaulink.com Rabu (3/7/2017) mengatakan, target operasinya adalah jalan raya.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
"Tak hanya jalan raya melainkan kita juga akan menyisir tempat-tempat penginapan dan rumah kos-kosan,"ungkap dia.
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Dumai yang ingin berpergian, jangan lupa bawa identitas diri yakni kartu tanda penduduk (KTP).
Ia berpesan, bagi warga Dumai yang belum memiliki KTP, silahkan segera mengurusnya di kantor Disdukcapil.
"Sementara bagi yang tidak dapat menunjukkan identitasnya, maka akan disidang oleh hakim dari PN Dumai dan didenda sesuai perda yang berlaku,"sebutnya.
"Tergantung putusan hakim, nilai dendanya pun bervariasi, mulai dari 30 ribu sampai 50 ribu rupiah,"tutupnya. (Khallila Dafri)
Tulis Komentar