Metropolis

Gelar Operasi Yustisi, Warga Dumai Diminta Bawa KTP

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota Dumai segera menggelar operasi yustisi pada tanggal 9 Juli hingga 12 Juli 2019.

Dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disudukcapil) Kota dan semua instansi terkait yakni TNI, Polri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Dumai.

Hal ini demi menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil.

Operasi ini dilakukan dalam rangka  mendata warga yang belum memiliki KTP elektronik.

Kepala Satpol PP Kota Dumai, HR Bambang Wardoyo kepada riaulink.com Rabu (3/7/2017) mengatakan, target operasinya adalah jalan raya.

"Tak hanya jalan raya melainkan kita juga akan menyisir tempat-tempat penginapan dan rumah kos-kosan,"ungkap dia.

Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Dumai yang ingin berpergian, jangan lupa bawa identitas diri yakni kartu tanda penduduk (KTP).

Ia berpesan, bagi warga Dumai yang belum memiliki KTP, silahkan segera mengurusnya di kantor Disdukcapil.

"Sementara bagi yang tidak dapat menunjukkan identitasnya, maka akan disidang oleh hakim dari PN Dumai dan didenda sesuai perda yang berlaku,"sebutnya.

"Tergantung putusan hakim, nilai dendanya pun bervariasi, mulai dari 30 ribu sampai 50 ribu rupiah,"tutupnya. (Khallila Dafri)