Metropolis

BKD Riau: Sanksi ASN 'Bandel' Tergantung OPD

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Sanksi berupa penundaan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat yang diterima ratusan pegawai ASN dilingkungan Pemprov Riau, pasca bolos dihari pertama masuk kerja usai cuti lebaran Idul Fitri 2019 lalu, tergantung OPD. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan telah menyerahkan kepercayaan ke masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan sanksi pegawai yang mangkir. 

"Pegawai yang bolos, semuanya tergantung pada mereka (OPD,red). Mau sanksinya seperti apa," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan kepada riaulink.com, Rabu (26/6/2019) siang 

Menurut Ikhwan, sanksi tersebut berupa penundaan gaji berkala dan penundaan naik pangkat ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemprov Riau. Kata dia tergantung OPD masing-masing. 

"Sanksinya ada dua, penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat. Tapi itu semua kita diserahkan ditiap-tiap OPD. Gimana hasilnya, ya gimana tergantung disana juga," kata Ikhwan. 

Diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau mencatat sedikitnya 508 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah pemprov Riau yang bandel. Pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 2019, mereka mangkir dihari pertama kerja, Senin (10/6/2019) lalu. 

Jumlah ASN dilingkungan Pemprov Riau tercatat sebanyak 8.041 pegawai. Mereka tersebar di 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian pegawai  yang diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan dihari pertama dinas sebanyak 508 orang. (Emi)