Siap-siap! Bawaslu Meranti akan Tertibkan APK Sebelum Masa Tenang
MERANTI, RIAULINK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) sebelum masuknya tahapan masa tenang.
Sebagai informasi, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, didampingi Komisioner Muhamad Hafit yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, menyebutkan bahwa masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
"Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan paling lambat sebelum masa tenang," ujar Syamsurizal, saat menggelar konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Kamis (8/2/2024) sore.
Diungkapkan dia, bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ketua partai politik di Kepulauan Meranti peserta pemilu 2024.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Kemudian, imbauan juga telah disampaikan kepada tim kampanye atau pelaksanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, juga disampaikan kepada calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar menertibkan atau menurunkan APK yang terpasang sebelum masuknya tahapan masa tenang Pemilu 2024.
"Imbauan ini kami sampaikan sebagai langkah pencegahan agar peserta pemilu tahun 2024 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu. (MC Riau)
Tulis Komentar