Metropolis

Bupati Rohil Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD 2025 - 2045

ROHIL, RIAULINK.COM - Bupati Rohil Afrizal Sintong, SIP MSI membuka secara resmi  kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045. 

Kegiatan di selenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil, Jumat (18/1/2024) di ruangan rapat Kantor Bappeda Jalan Lintas Pesisir batu enam Bagansiapiapi, Rohil, Propinsi Riau.

Acara yang dibuka oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong tersebut juga dihadiri Asisten II Rahmatul Zamri perwakilan seluruh OPD, Camat, perwakilan KODIM 0321, TNI-AL, BPMP Riau, LIRA, Kemenag, BRI, BPS, Perwakilan STAI Ar-Ridho, Fankarir serta Nara sumber dari Bappeda Litbang Propinsi Riau.

Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya mengharapkan seluruh OPD serius dan betul betul memperhatikan segala aspek pembangunan di Rohil dalam menyusun RPJPD 2015 - 2045, karena ini untuk program pembanguan Rohil 20 tahun kedepan.

"Hari ini kita buka kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045. Diharapkan seluruh OPD dapat memperhatikan dengan serius dalam penyusunan RPJPD ini, perhatikan semua aspek pembanguan yang sifatnya prioritas dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat," Kata Afrizal Sintong.

"Untuk PUTR kita berharap seluruh pembangunan jalan Kecamatan, jalan Kabupaten dan Propinsi harus di hitung dan dimasukan dalam program pembangunan, Untuk Dinkes juga, Dinas Pendidikan, begitu juga dinas lainnya," Tambah Bupati Rohil.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Rohil juga berharap kepada OPD terkait untuk memasukan program pembanguan kawasan Industri , namun saat ini masih terkendala RTRW Rohil.

Kepala Bappeda Zuhri SE, MP menyampaikan bahwa kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 - 2045 disusun berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Selain itu juga sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. 

Juga SEB Mendagri dan Menteri PPN serta Bappenas Nomor : 6001/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJMN 2025 -2045. Serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045.

"Ini baru kegiatan awal dalam proses penyusunan RPJPD, berupa kegiatan Forum Konsultasi Publik untuk meminta pendapat dan masukan dari peserta yang hadir apakah draf yang disusun sudah sesuai visi dan misi daerah," Kata Zuhri.

"Nanti masih banyak tahapannya, ada Musrenbang lagi, jadi ini baru tahap awal. Diawal ini kita sampaikan tentang visi misi dan kebijakan sudah dijalankan serta yang akan dijalankan untuk 20 tahun kedepannya," Timpalnya.

Zuhri juga menambahkan bahwa untuk pembahasan program kegiatannya akan di bahas secara mendalam pada Musrenbang.