DPMPTSP Rohil Raih Piagam Penghargaan Ombudsman RI
ROHIL, RIAULINK.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir raih Piagam penghargaan dari Ombusman RI.
Penganugerahan predikat penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2023 berlangsung di Grand Ballroom The Premiere Pekanbaru dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Dr. H. Ali Asfar, S.Sos, M.Si dan Kepala DPMPTSP Cici Sulastri, SKM, M.Si, Selasa (19/12/2023).
Penganugerahan yang Diikuti seluruh instansi pemerintah daerah se-Provinsi Riau dan Dinas se-kabupaten dan kota provinsi Riau.
Ketua Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Riau Bambang Pratama menyampaikan Bahwa untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Ombudsman Republik Indonesia telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap Standar pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik," jelasnya.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Kemudian sebut Bambang Pratama, Ombudsman Republik Indonesia memiliki fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan dipusat maupun di daerah.
"Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, telah dilaksanakan Survey Kepatuhan sejak tahun 2015 lalu, dan dari hasil survey tahun 2023 yaitu Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2023," tutupnya.
Tulis Komentar