Cek Usulan Besaran Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima rekomendasi bupati/walikota terkait Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2024 untuk ditetapkan oleh Gubernur Riau.
"Semua kabupaten kota di Riau sudah mengusulkan UMK 2024 untuk ditetapkan Gubernur Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, Rabu (29/11/2023).
Imron mengatakan, jika UMK yang direkomendasikan bupati/walikota telah sesuai formula dan hasil kesepakatan dewan pengupahan.
"Saat ini usulan UMK 2024 di Provinsi Riau sudah selesai dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, sekarang surat keputusan penetapan Gubernur tinggal diteken," sebutnya.
Dari 12 kabupaten kota di Riau, Kota Dumai yang paling tinggi upah minimumnya sebesar Rp3.867.295 atau mengalami kenaikan sebesar Rp144.016 atau 3,89 persen.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Berikut besaran UMK tahun 2024 di Provinsi Riau:
1. Dumai: Rp3.867.295
2. Bengkalis: Rp3.693.540
3. Siak: Rp3.465.940
4. Kuansing: Rp3.467.414
5. Indragiri Hulu: Rp3.477.188
6. Pekanbaru: Rp3.451.584
7. Kampar: Rp3.412.764
8. Pelalawan: Rp3.395.359
9. Rokan Hilir: Rp3.332.223
10. Rokan Hulu: Rp3.360.920
11. Indragiri Hilir: Rp3.337.769
12. Kepulauan Meranti: Rp3.294.625. (MC Riau)
Tulis Komentar