Awal Pekan Depan Pemprov Riau Jemput SK Pj Bupati Inhil
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menjemput Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) pekan depan.
Hal itu menyusul Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan dan Syamsudin Uti berakhir pada 22 November 2023.
"SK Pj Bupati Inhil kita jemput Senin pekan depan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardhani, Jumat (17/11/2023).
Sedangkan untuk pelantikan Pj Bupati Inhil diperkirakan, Selasa 21 November 2023. Sebab pada, Rabu 22 November 2023 masa jabatan HM Wardan dan Syamsudin Uti berakhir.
"Insyaallah sebelum tanggal 22 November 2023 Pj Bupati Inhil sudah dilantik," sebut Elly Wardhani yang juga menjabat Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar mengusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau untuk menjadi Pj Bupati Inhil, tiga nama itu yakni Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau Herman, Kepala DPM-PTSP Riau Helmi D, dan Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal Arifin.
Sedangkan DPRD Inhil juga mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Inhil, diantaranya Sekdakab Inhil Afrizal, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau Herman, serta Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat.
Informasi yang dihimpun, dari nama-nama usulan Pj Bupati Inhil baik dari Gubernur Riau maupun DPRD Inhil, belakang dari enam calon sudah mengerucut tiga nama, yakni Herman, Helmi D dan Roni Rachmat.
Namun dari tiga nama tersebut terdapat dua nama yang digadang-gadang calon kuat sebagai Pj Bupati Inhil, yakni Herman dan Roni Rakhmat.**
Tulis Komentar