Pemprov Riau Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK, 4.910 Orang Dinyatakan Lulus
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemprov Riau, Selasa (17/10) malam. Hasilnya, dari total 6.609 pelamar yang mengirimkan berkas, sebanyak 4.910 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut disampaikan berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B- KS.04.01/SD/E/2023, tanggal 9 Oktober 2023, terkait Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 dan hasil verifikasi administrasi seleksi PPPK.
"Dari total 6.609 pelamar yang mengirimkan berkas untuk tiga formasi jabatan yakni tenaga teknis, kesehatan dan guru, yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 4.910 orang," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun untuk jumlah pelamar tenaga kesehatan sebanyak 831 dan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi 727 orang. Kemudian untuk tenaga teknis yang melamar sebanyak 1.462 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 720 orang.
"Kemudian untuk guru, dari total yang melamar sebanyak 3.774 orang dan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi 3.463 orang," paparnya.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Dipaparkan Ikhwan, untuk mengecek peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat dilihat melalui website https://bkd.riau.go.id. Kemudian bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, berhak melakukan sanggahan selama tiga hari mulai tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023.
"Adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah," ujarnya. (Mcr)
Tulis Komentar