Budaya

Gubri Syamsuar Inginkan Juru Pelihara di Sejumlah Objek Cagar Budaya

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Gubernur Riau Syamsuar mengintruksikan OPD Dinas Kebudayaan segera menempatkan Juru Pelihara (Jupel)  untuk objek Cagar Budaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubri Syamsuar kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau mengingat sejumlah Cagar Budaya yang ada memerlukan perawatan dan pemeliharaan.

Sesuai dengan tugas dan fungsi Juru Pelihara dalam UU No 11 tahun 2017 tentang Cagar Budaya, yaitu merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya.

Saat ditanya terkait hal tersebut, Kadisbud Riau Raja Yoserizal membenarkan adanya perintah Gubri Syamsuar. Dia juga mengatakan telah mencermati kondisi sejumlah Cagar Budaya yang dimaksud oleh Gubri Syamsuar untuk ditempatkan Jupelnya.

“Ya, Pak Gub Syamsuar memerintahkan OPD Dinas Kebudayaan agar segera menganggarkan kebutuhan Jupel Objek Cagar Budaya berstatus Provinsi. Melalui Bidang Cagar Budaya kami sudah menyusun terkait kebutuhan itu. Moga saja dapat diakomodir pada APBD tahun depan (tahun 2024 red),” kata Raja Yose ketika dikonfirmasi (4/5/2023).

Ditambahkan Raja Yose lagi bahwa keberadaan Cagar Budaya selalu diliputi oleh keterancaman yang dapat berdampak pada kerusakan atau perubahan. Selain factor alam, kondisi itu akibat kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan Cagar Budaya. Maka selain Cagar Budaya dilindungi oleh Undang-Undang, pemeliharaan serta perawatannya juga harus ditangani oleh keahlian khusus yang disebut Juru Pelihara.

“Untuk menjadi Jupel itu tidak saja ditentukan dari minat seseorang terhadap kebudayaan, tetapi memiliki pengetahuan yang memadai tentang Undang-Undang dan objek Cagar Budaya itu sendiri. Maka intruksi Gubri Syamsuar itu semakin menguatkan bagi kami untuk merealisasikannya lebih cepat melalui mekanisme yang ada,” kata Kadisbud Raja Yose.

Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Diketahui bahwa Provinsi Riau memiliki sejumlah Cagar Budaya yang sudah berstatus provinsi yang diantaranya masih ada yang belum memiliki Jupel. Pentingnya menempatkan Jupel di Objek Cagar Budaya harus menjadi perhatian pemangku kebijakan.