Hukrim

PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Managemen PT BIM di Inhu Riau Dinilai Kangkangi Undang-undang

Ket Foto: Yosua, mantan karyawan pabrik PT BIM yang di PHK tanpa pesangon.

INHU, RIAULINK.COM - Konflik ketenagakerjaan memang tidak ada habisnya di republik ini. Salah satunya terkait PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa disertai pembayaran hak, seperti pesangon dan uang perhargaan yang harus diterima oleh pekerja.

Seperti yang dialami oleh, Yosua (24), karyawan PT BIM (Berlian Inti Mekar) yang bergerak dibidang pabrik kelapa sawit di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Yosua sendiri, telah bekerja di perusahaan tersebut selama 2 tahun 3 bulan, terhitung sejak 26 November 2020 hingga 4 Februari 2023. 

"Saya bekerja di pabrik PT BIM sebagai Kernel Helper. Karena ada kesalahpahaman dengan pihak managemen dalam hal ini asisten pabrik, mereka langsung me geluarkan surat PHK tanpa ada surat peringatan," ujar Yosua kepada RiauLink.com, Rabu (15/3/2023) di Pematang Reba.

Terkait hal itu, Yosua mengaku menerima atas PHK tersebut, dengan catatan seluruh hak dirinya sebagai karyawan dapat dibayarkan oleh managemen BIM.

"Saya tidak masalah jika saya dianggap bersalah atas semua itu dan pada akhirnya di PHK. Namun, seluruh hak saya seperti pesangon dan uang penghargaan atas diri saya, tentu juga harus dibayarkan mereka," ketus Yosua.

"Dan saat saya pertanyakan tentang hak tersebut, managemen PT BIM melalui Findo selaku Asisten Office dan Hilda F Sembiring selaku Personalia, mengaku hanya akan membayarkan hak cuti sebesar, Rp2.000.000 rupiah. Dan hal itu tentu sangat merugikan diri saya," imbuh Yosua ketus.

Sebab sambung Yosua, jumlah tersebut tentu sangat tidak sesuai jika mengacu pada UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang mengatur PKWT, alih daya dan PHK.

Dimana, besaran yang harus diterima sesuai aturan tersebut sebesar, Rp18.336.000. "Dan jika aturan terkait pembayaran pensangon tersebut tetap dikangkangi pihak PT BIM, maka persoalan ini akan saya bawa ke pihak Dinas Ketenagakerjaan," singkat Yosua.

Menanggapi hal itu, manager pabrik PT BIM Josbikasa Manurung, ketika dikonfirmasi RiauLink.com via selulernya terkesan lempar tanggung jawab.

"Terkait pembayaran pesangon, saya kurang mengetahui, karena itu ranahnya personalia dalam hal ini ibu Hilda, bukan ranah saya," jawab Manurung singkat. (*)