Metropolis

Pembangunan Jalan Lintas Bono dan Lubuk Agung - Batas Sumbar akan Diperjuangkan Lewat APBN

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Dalam rangka perbaikan jalan daerah di Provinsi Riau, anggota DPR RI Dapil Riau 2 Dr Syahrul Aidi Mazaat memperjuangkan beberapa ruas jalan daerah strategis dan mendesak.

Dua ruas itu adalah jalan Lintas Bono dan Batu Tilam. Keduanya merupakan akses menuju dua kawasan pengembangan pariwisata favorit saat ini di Riau.

Syahrul Aidi mengatakan, bahwa pembangunan kedua jalan strategis tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintahan pusat melalui Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang selama ini diperjuangkan oleh para anggota Komisi V DPR RI.

"Alhamdulillah saat ini kita sudah merampungkan usulan pembangunan jalan Lintas Bono dan menuju air terjun Batu Tilam. Keduanya merupakan kawasan pariwisata yang harus kita perjuangkan bersama konektifitas dan pembangunan fasilitas lainnya," kata Syahrul Aidi, Kamis (9/3/2023).

Pembangunan jalan Lintas ini dengan rincian ruas jalan Simpang Bunut-Teluk Meranti-Sebekek sepanjang 69,27 kilometer.

Sementara jalan menuju Batu Tilam yaitu jalan daerah ruas jalan lipat kain-Lubuk Agung-Batu Sasak-Batas Sumbar sepanjang 50,5 kilometer.

Syahrul Aidi juga menyampaikan dia telah melakukan komunikasi dengan dua kepala daerah tersebut yaitu Bupati Kampar dan Bupati Pelalawan atas realisasi pembangunan jalan tersebut. Dia telah meminta agar kepala daerah segera mempersiapkan hal-hal teknis dan administratif agar tidak ada kendala dalam pengusulannya.

"Kita juga mengapresiasi kepada Kementerian PUPR yang akhirnya mendengarkan kepentingan daerah yang selama ini kita perjuangkan di Komisi V DPR RI. Pemerintah pusat harus menyadari bahwa saat ini hampir seluruh daerah di Indonesia kekurangan anggaran untuk pembangunan daerah. Seluruh daerah berharap dari pemerintahan pusat agar turut membangun fasilitas yang mendesak dan urgen," tambah ketua Alumni Mahasiswa Al Azhar Mesir wilayah Riau ini.

Dia juga menambahkan tidak semua jalan daerah dapat dibangun melalui kebijakan Inpres ini. Syarat jalan tersebut masuk dalam kategori Inpres tersebut adalah jalan menuju daerah industri, membuka isolasi daerah terpencil, menuju kawasan pariwisata, dan sentra pertanian dan perkebunan.

"Inpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Jalan yang selama ini kita perjuangkan di Komisi V. Saya masuk ke dalam Panja Revisi Undang-Undang Jalan. Bagaimana agar jalan-jalan daerah dapat dibangun dengan menggunakan APBN. Biaya pembangunan jalan itu besar, sementara APBD kita masih rendah," tutupnya.