Metropolis

Tak Kantongi IMB, Bangunan ATM Bank BRI Terancam di Bongkar

MERANTI, RIAULINK.COM - Anjungan Tunai Mandiri beberapa Bank dikota selatpanjang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) diduga ingin mengelak pajak retribusi daerah seperti Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Selain tidak mengantongi izin, Bangunan ATM juga tidak sesuai dengan aturan daerah terkait Garis Sepadan Bangunan ( GSB ) yang mana telah ditatapkan oleh pemerintah kepulauan meranti GSB IMB tersebut 6 meter dari as jalan untuk diwilayah kota.

Dari pantauan Wartawan dilapangan ada dua galery ATM milik Bank BRI yang melanggar aturan tersebut sepeti dijalan Iman bonjol ( Simpang alah air ) dan dijalan Kartini Kota Selatpanjang.

Kepala dinas PUPR Kepulauan Meranti melalui Kabid tata ruang Widya Puspasari ST melalui telfon mengatakan kepada media ini Minggu,(12/2/23) lalu bahwa bangunan ATM yang disebut memang belum memiliki IMB.

 "Sampai saat ini kami belum menerima berkas pengajuan Izin Mendirikan Bangunan ATM itu, kalau ruko disebelahnya sudah ada," katanya.

Sambungnya lagi, Setelah Perda 2015 tentang tata ruang, pemerintah kepulauan meranti menetapkan berbeda-beda wilayah GSB seperti jalan diponegoro dan iman bonjol sepanjang 6 meter yang ditarik kedalam dari as parit.

Disinggung terkait penerbitan IMB setelah bagunan jadi, Widya menjelaskan bahwa proses tersebut harus melalui tim kajian dan dilihat atau di cek terlebih dahulu apakah sesuai spesifikasi GSB dan dihitung luas bangunan nya untuk menetukan jumlah retribusi yang diterima,

" Sekarang dengan adanya perda baru dan Peraturan pemerintah (PP) baru kita harus cek kelayakannya dan kegunaan banguna itu, Untuk bagunan rumah tinggal dikenakan 16.000/meter biaya retribusi daerah sedangkan ruko atau bagunan usaha dikenakan retribusi sebesar 21.000/meter ketika pengajuan IMB " jelasnya.

Ditanya perihal pelanggaran jika tidak mengantongi IMB, Widya menambahkan bahwa pihak Satpol PP yang memiliki dominan untuk menegakkan Perda seperti memberikan teguran atau penyegelan sampai dengan pembongkaran bangunan yang menyalahi aturan daerah.