Tahun 2022, PDAM Tirta Indra akan Naikan Tatif Dasar Air Minum, Berikut Ketentuannya..
INHU, RIAULINK.COM - Guna menopang kelancaran operasional, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berencana akan memberlakukan penyesuaian tarif dasar baru pada tahun 2022 mendatang.
Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1137/X/2021, tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022.
"Benar, penerapan kenaikan tarif tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Riau," kata Dirut PDAM Tirta Indra, Alfian Rahmat kepada RiauLink.com, Kamis (30/12/2021).
Selain itu sebut Alfian, alasan yang mendasar managemen PDAM Tirta Indra dalam penerapan kenaikan tarif dasar air minum tersebut adalah, besaran tarif yang dipakai saat ini, lebih rendah dari pada harga pokok.
Yang mana, dengan pemakaian minimal 10 meter kubik, pelanggan rumah tangga hanya dikenakan tarif sebesar Rp2.425 rupiah. Angka tersebut, jauh lebih rendah dari pada harga pokok atau tarif batas bawah yang ditetapkan.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Dan berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemetiksa Keuangan) Provinsi Riau, tarif batas bawah yang diberlakukan, tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan.
Untuk Kabupaten Inhu sendiri, tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Riau yaitu sebesar Rp5.988, dan tarif batas atas sebesar Rp12.331, ujar Alfian.
Tidak itu saja sambungnya, terhitung sejak tahun 2008 silam, SK Bupati Inhu yang mengatur tentang tatif batas bawah dan batas atas PDAM Tirta Indra tidak pernah dilakukan penyesuaian, dan hal itu berbanding terbalik dengan PDAM lain yang ada di Riau.
Dengan demikian lanjut mantan Ketua KPU Inhu itu, pihaknya memandang perlu melakukan penyesuaian tarif dasar yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Bupati Inhu.
"Yang pastinya, penetapan atau kenaikan tatif tersebut, tidak akan lebih dari batas atas yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau," tegas Alfian.
"Dan ketika kenaikan tatif diberlakukan, tentunya kami dari Manajemen PDAM Tirta Indra, harus memiliki komitmen yang lebih tinggi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.
Masih kata Dirut PDAM Tirta Indra itu, rencana penyesuaian tarif tersebut, juga berdasarkan atas meningkatnya biaya operasional yang dari waktu kewaktu, seperti halnya biaya listrik, BBM, dan belanja bahan kimia, bebernya.
Dari untuk diketahui, selain BBM dan belanja bahan kimia, beban terbesar untuk operasional PDAM tersebut, berada pada listrik atau 27 persen dari total biaya operasional yang ada, tutup Alfian merincikan.
Berikut penetapan tatif batas atas dan tarif batas bawah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022.
1. Kota Pekanbaru
Tatif Batas Atas Rp11.992
Tarif Batas Bawah (dasar) Rp.6.604
2. Kota Dumai
Tatif Batas Atas Rp13.535
Tarif Batas Bawah Rp11.493
3.Kabupaten Kampar
Tatif Batas Atas Rp12.095
Tarif Batas Bawah Rp6.094
4. Kabupaten Bengkalis
Tatif Batas Atas Rp13.372
Tarif Batas Bawah Rp9.963
5. Kabupaten Indragiri Hulu
Tatif Batas Atas Rp12.331
Tarif Batas Bawah Rp5.988
6. Kabupaten Indragiri Hilir
Tatif Batas Atas Rp11.939
Tarif Batas Bawah Rp9.078.
Penulis : Jefri Hadi.
Tulis Komentar