Metropolis

Tahun 2022, PDAM Tirta Indra akan Naikan Tatif Dasar Air Minum, Berikut Ketentuannya..

Ket Foto: Dirut PDAM Tirta Indra Alfian Rachmat, SE saat meninjau pelayanan pada loket pembayaran. [Jefri Hadi/Riaulink]

INHU, RIAULINK.COM - Guna menopang kelancaran operasional, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indra, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berencana akan memberlakukan penyesuaian tarif dasar baru pada tahun 2022 mendatang.

Hal itu berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1137/X/2021, tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022.

"Benar, penerapan kenaikan tarif tersebut mengacu pada keputusan Gubernur Riau," kata Dirut PDAM Tirta Indra, Alfian Rahmat kepada RiauLink.com, Kamis (30/12/2021).

Selain itu sebut Alfian, alasan yang mendasar managemen PDAM Tirta Indra dalam penerapan kenaikan tarif dasar air minum tersebut adalah, besaran tarif yang dipakai saat ini, lebih rendah dari pada harga pokok.

Yang mana, dengan pemakaian minimal 10 meter kubik, pelanggan rumah tangga hanya dikenakan tarif sebesar Rp2.425 rupiah. Angka tersebut, jauh lebih rendah dari pada harga pokok atau tarif batas bawah yang ditetapkan.

Dan berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemetiksa Keuangan) Provinsi Riau, tarif batas bawah yang diberlakukan, tidak boleh lebih rendah dari yang telah ditetapkan.

Untuk Kabupaten Inhu sendiri, tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Riau yaitu sebesar Rp5.988, dan tarif batas atas sebesar Rp12.331, ujar Alfian.

Tidak itu saja sambungnya, terhitung sejak tahun 2008 silam, SK Bupati Inhu yang mengatur tentang tatif batas bawah dan batas atas PDAM Tirta Indra tidak pernah dilakukan penyesuaian, dan hal itu berbanding terbalik dengan PDAM lain yang ada di Riau.

Dengan demikian lanjut mantan Ketua KPU Inhu itu, pihaknya memandang perlu melakukan penyesuaian tarif dasar yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Bupati Inhu. 

"Yang pastinya, penetapan atau kenaikan tatif tersebut, tidak akan lebih dari batas atas yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Riau," tegas Alfian.

"Dan ketika kenaikan tatif diberlakukan, tentunya kami dari Manajemen PDAM Tirta Indra, harus memiliki komitmen yang lebih tinggi dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegasnya.

Masih kata Dirut PDAM Tirta Indra itu, rencana penyesuaian tarif tersebut, juga berdasarkan atas meningkatnya biaya operasional yang dari waktu kewaktu, seperti halnya biaya listrik, BBM, dan belanja bahan kimia, bebernya.

Dari untuk diketahui, selain BBM dan belanja bahan kimia, beban terbesar untuk operasional PDAM tersebut, berada pada listrik atau 27 persen dari total biaya operasional yang ada, tutup Alfian merincikan.

Berikut penetapan tatif batas atas dan tarif batas bawah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Air Minum se Provinsi Riau Tahun 2022.

1. Kota Pekanbaru

Tatif Batas Atas Rp11.992

Tarif Batas Bawah (dasar) Rp.6.604

2. Kota Dumai

Tatif Batas Atas Rp13.535

Tarif Batas Bawah Rp11.493

3.Kabupaten Kampar

Tatif Batas Atas Rp12.095

Tarif Batas Bawah Rp6.094

4. Kabupaten Bengkalis 

Tatif Batas Atas Rp13.372

Tarif Batas Bawah Rp9.963

5. Kabupaten Indragiri Hulu 

Tatif Batas Atas Rp12.331

Tarif Batas Bawah Rp5.988

6. Kabupaten Indragiri Hilir

Tatif Batas Atas Rp11.939

Tarif Batas Bawah Rp9.078. 


Penulis : Jefri Hadi.