Sudah Dihentikan Sementara, Masih Ada Jukir di Indomaret dan Alfamart
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Keberadaan juru parkir (Jukir) di Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru dikeluhkan warga. Pemerintah Kota (Pemko) pun sudah menghentikan sementara pungutan parkir oleh Jukir.
Namun, ternyata masih ada jukir yang nekat memungut uang parkir dari pelanggan di ritel tersebut.
Seperti di Jalan Umban Sari Kecamatan Rumbai. Tepatnya di depan Politeknik Caltex Riau. Warga menyebut, mereka masih dipungut parkir oleh Jukir yang ditempatkan di ritel itu.
"Tolong agar ini ditindaklanjuti, kenapa masih ada petugas yang pungut uang parkir di Alfamart. Lokasi di depan Politeknik Caltex Riau," kata Warga Rumbai yang tak mau disebut namanya, Ahad (19/9/2021).
Sama halnya dengan Indomaret yang ada di Jalan Soekarno Hatta, di sebelah Bank BNI.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
"Kalau ini yang pungut parkir seperti sambilan, kadang dia di BNI, kadang di Indomaret. Masih dipungut. Karena sudah terbiasa sejak dulu begitu, ya orang-orang pada ngasih aja," terang Akak, warga yang belanja di ritel tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut uang parkir yang dibebankan kepada masyarakat itu dihentikan. Sekda menyebut, kebijakan itu sesuai arahan Walikota Pekanbaru Firdaus.
"Pak Walikota sudah menginstruksikan kepada kami, untuk menjembatani masalah ini. Karena di ritel (Indomaret dan Alfamart) itu sudah ada membayar pajak parkir selama satu tahun," kata Sekda, Kamis (16/9/2021).
Kata Sekda, persoalan ini sudah dibahas oleh Bapenda Pekanbaru dan Dishub Pekanbaru. Sebab, ini sudah menjadi keresahan bagi masyarakat, terutama bagi pelanggan ritel tersebut.
"Maka kemarin saya instruksikan hentikan dulu, untuk pungutan retribusinya oleh Dishub, sampai batas waktu Desember 2021. Setelah itu kita bicarakan lagi. Apakah kita lanjutkan atau tidak. Kadishub sudah oke, dan dia sudah menginstruksikan ke bawahannya," kata Sekda.
Tulis Komentar