Hati-hati, Nama Sekda Bengkalis Dicatut Surat Penyaluran Donasi
BENGKALIS, RIAULINK.COM - Pencatutan atas nama pejabat Bengkalis kembali terjadi, kali ini atas nama Sekretaris Daerah, H Bustami HY.
Pencatutan nama Sekda tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan, yang seolah-olah dikeluarkan dan ditandatangi langsung oleh H Bustami HY.
Namun, tentu saja surat yang isinya tentang penyaluran donasi untuk tempat ibadah dan yayasan/panti itu palsu alias hoaks.
Isi surat palsu bernomor 920/5758/401.313.9/2021 itu menyebutkan, untuk tempat ibadah ataupun yayasan/panti yang masuk dalam daftar penerima donasi, akan diseleksi terlebih dahulu, oleh tim yang telah dibentuk oleh Bupati Bengkalis.
Kemudian, dalam surat tertanggal 13 September 2021 itu juga disebutkan, penerima donasi harus mempunyai nomor rekening Bank, atas nama lembaga dan disertakan Laporan Penggunaan Donasi (LPD).
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Lalu, dikarenakan pandemi Covid-19, maka penyaluran donasi dilakukan dengan cara transfer antar rekening bank.
Terkait, beredarnya surat penyaluran donasi palsu itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, mengimbau kepada masyarakat agar jangan percaya.
Menurut, pejabat yang akrab disapa Bang Johan tersebut, ada beberapa kejanggalan dalam surat itu. Pertama gaya bahasa yang aneh dan tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia.
"Selain itu, penulisan surat juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemkab Bengkalis", ujar Johan.
Kemudian, sambungnya, kop surat, tanda tangan Sekda dan stempel sekretariat daerah juga hasil manipulasi berupa scan.
Untuk itu, Johan kembali mengingatkan masyarakat, khususnya pengurus rumah ibadah atau yayasan/panti untuk tidak mempercayai hoaks tersebut, agar tidak menimbulkan kerugian, baik moril maupun materil.
Tulis Komentar