Warga Dumai Penerima Bansos yang Enggan Divaksin Akan Dihentikan

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota Dumai menegaskan akan memberikan ancaman atau sanksi tegas kepada masyarakat yang enggan divaksin terutama bagi penerima bantuan sosial.
Ancaman tersebut berupa penundaan bahkan penghentian pemberian bantuan sosial bagi warga yang enggan divaksin.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, Hasan Basri kepada wartawan melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (8/7/2021).
Bahkan pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada masyarakat melalui RT khususnyo bagi penerima jaminan sosial dan bantuan sosial agar mengikuti vaksinasi massal tersebut.
"Ini kita lakukan selaku pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan bahaya Covid-19,"ujar dia tegas.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Mengacu peraturan itu Pemko Dumai terus lakukan sosialisasi mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi demi menjaga kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid 19.
"Jadi selain diberikan sanksi penundaan bansos, kita juga akan memberikan saksi administrasi,"tutup dia.(kll)
Tulis Komentar