Pemkab Rohul Turun Tentukan Tapal Batas Lahan yang Dikelola PT Hutahean
ROHUL, RIAULINK.COM - Penunjukan dan peninjauan tapal batas atau titik koordinat lahan masyarakat tiga desa di Kecamatan Tambusai yang dikelola oleh PT Hutahean sesuai surat Rekomedasi dari DPRD Rokan Hulu dengan Nomor 175/DPRD-Rohul/86, untuk dilaksanakan pengukuran ulang, Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu melalui Kabag Adwil melakukan peninjauan lokasi lahan PT Hutahean, Selasa (30/03/2021).
Hadir dalam pelaksanaan peninjaun tapal batas ini Kabag Adwil Pemkab Rokan Hulu Muhammad Franovandi S.STp, MS., Kadis Peternakan dan Perkebunan yang diwakili Kabid Perkebunan Samsul Kamar, Anggota DPRD Rokan Hulu dari Komisi III Budiman Lubis, Camat Tambusai Muammer Ghadafi, Kapolsek Tambusai AKP. Yulihesman, Kepala Desa Tambusai Timur, Kepala Desa Tingkok, Kepala Desa Lubuk Soting.
Hadir juga dari pihak PT Hutahean yang diwakili Asisten Perusahaan, Ketua Organisasi Gempar Alek yang didampingi Ketua Harian Balyan Nasution serta perwakilan masyarakat dari tiga desa.
"Penentuan titik koordinat ini kita lakukan dalam upaya penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan perusahaan," kata Kabag Adwil Kabupaten Rokan Hulu, Franovandi.
Di tempat yang sama Kadisnakbun Rohul melalui Kabid Perkebunan Syamsul Kamar menyampaikan bahwa peta sebelumnya yang dibuat tidak jauh beda dengan hasil cek di lapangan. "Hanya saja apakah itu sudah sesuai HGU atau tidak ini kewenangan BPN, silakan tanyakan," katanya. (EBN)
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Tulis Komentar