Metropolis

Pelalawan Terapkan Jam Malam selama 14 Hari PSBB

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Riau menerapkan skema jam malam selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah itu. Rencananya, pembatasan jam malam dan sejumlah aturan lainnya selama PSBB akan berlangsung selama 14 hari ke depan.
 
Sebagai langkah persiapan, Pemkab Pelalawan pun menggelar apel gabungan melibatkan ratusan personel gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga camat, kepala desa serta lurah di halaman kantor Bupati Pelalawan, Sabtu (16/05/2020).

Secara garis besar, sasaran pembatasan tersebut terdiri dari pembatasan di sekolah, aktivitas tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, fasilitas-fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, pembatasan penundaan transportasi untuk orang dan barang hingga pembatasan kegiatan di tempat hiburan dan wisata.

"Pembatasan-pembatasan ini pada dasarnya telah kita lakukan, begitu kita bentuk tim Gugus Tugas untuk penangganan Covid-19 di pertengahan Maret yang lalu, namun dengan diberlakukannya PSBB ini tentu upaya pembatasan ini akan lebih di itensifkan dan diiringi dengan kewenangan pemberian sanksi," kata Bupati Pelalawan HM Harris.
 
Dia mengatakan dalam satu pekan mendatang pihaknya masih akan melakukan sosialisasi penanganan PSBB. Meski begitu, jam malam juga dilakukan secara bersamaan.

"Mulai jam 21.00 WIB - 04.00 WIB. Seperti toko pakaian, toko besi dan toko-toko yang di luar pangan boleh buka tapi jam 05.00 sore harus sudah tutup, dan bagi yang berjualan makanan seperti pecel lele, dan lain-lain, silakan buka sampai batas jam malam yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB. Tapi ketentuannya, tidak boleh makan di situ, harus bungkus dan bawa pulang," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Harris juga menegaskan kepada Camat dan para Kepala Desa yang daerahnya berbatasan dengan kabupaten lain, untuk lebih mengoptimalkan pengawasan di jalan-jalan alternatif yang berpotensi dijadikan oleh masyarakat sebagai lintasan.

"Saya minta Desa yang berbatasan dengan kabupaten lain yang ada jalan alternatifnya agar diawasi semaksimal mungkin bila perlu ditutup saja, sehingga tidak dijadikan lintasan. Jangan nanti di lintas dijaga, tapi warga bisa melewati jalan alternatif," tegas Harris.

Harris juga menyampaikan dalam penerapan PSBB ini, Pemkab Pelalawan mendirikan 6 Pos Check Point. Yakni di Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang, di Kilometer 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci, di Simpang Perak, dan di Kecamatan Ukui daerah perbatasan dengan Kabupaten Inhu.

Adapun personil gabungan yang disiapkan di masing-masing Pos Check Point, diantaranya: untuk Pos Check Point Simpang Beringin (Polisi 15 personil, TNI 1 personil, Dishub 2 personil, Satpol-PP 1 personil, dan tenaga medis 2 personil).

Untuk Pos Check Point KM 55 (Polisi 15, TNI 1, Dishub 6, Satpol-PP 2, Senkom 2, dan tim medis 6 personil). Untuk Pos Check Point Simpang Perak (Polisi 15, TNI 2, Dishub 2, Satpol-PP 2, dan tenaga medis 2 orang). Untuk Pos Check Point Ukui (Polisi 15, TNI 1, Dishub 2, Satpol-PP 2, dan tenaga medis 2 orang).

"Sementara dua pos lagi itu berada di jalan koridor PT. RAPP, yaitu di KM 60 daerah Desa Segati Kecamatan Langgam dan di KM 13 Simpang 4 Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan," jelas Harris.

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dan anjuran pemerintah, apalagi di masa penerapan PSBB ini.

"Dengan harapan, penerapan PSBB ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan," imbaunya.As