Cegah Penyebaran Covid-19, Kabupaten Pelalawan Siap Laksanakan PSBB
PELALAWAN, RIAULINK.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang meliputi 5 Kabupaten di Riau yaitu Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Dumai rencananya akan di laksanakan tanggal 25 Mei 2020 dan akan di Resmi kan oleh Gubernur Riau dan hari Sabtu nya tanggal 16 akan di gelar apel siaga penerapan PSBB.
Perihal Ini di sampaikan langsung oleh Bupati Pelalawan, HM Harris, pada awak media, Rabu (13/5/2020) sesat setelah pihaknya beserta Forkompinda selesai menggelar soal penerapan PSBB yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pelalawan.
Menurut Harris Pergub nya masih berbentuk Draft dan belum di tanda tangani, tapi insha allah Kabupaten Pelalawan Siap menjalani PSBB.
Selama ini sebenarnya Kabupaten Pelalawan sendiri telah menjalankan semi PSBB, Namun jika nanti PSBB resmi diterapkan di Kabupaten Pelalawan tanggal 16 Mei mendatang, mobilitas transportasi sembako dan pangan akan tetap berjalan.
"Hanya saja kemungkinan kita akan berlakukan jam malam. Tehnisnya seperti apa, itu masih dalam proses pembahasan belum kita putuskan," ujarnya.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Dalam PSBB nanti, lanjutnya, ada 7 (tujuh) pembatasan yang akan diterapkan dan diperketat yakni sekolah , bekerja di kantor, keagamaan, fasilitas umum, sosial budaya, transportasi umum serta pertahanan dan keamanan. Sedangkan untuk check point di perbatasan-perbatasan juga akan diperketat.
"Untuk data penerima bantuan yang terdampak Covid-19 terus kita laksanakan seiring pemberian sembako yang kita berikan," tandasnya.
Sekdakab Pelalawan, Drs HT Mukhlis, M.Si menambahkan bahwa sejauh ini untuk penerapan PSBB di Pelalawan insha Allah siap, selama ini juga daerah Pelalawan telah menerapkan semi PSBB, hanya saja jika PSBB diberlakukan mungkin skala pembatasannya lebih diperketat.
pembatasan itulah yang akan diterapkan seperti di rumah ibadah, di ruang publik, fasilitas umum, akan lebih diperketat lagi. Kemungkinan kita berlakukan jam malam saja, sementara yang berkaitan makanan dan pangan tetap berjalan. Sedangkan yang tidak berkaitan dengan pangan, bisa buka sampai sore saja," katanya.(AS)
Tulis Komentar