Metropolis

KPU: Tidak Ada Jalur Perorangan di Pilkada Dumai

Keterangan foto : saat pasangan Despi Prianto dan Zainal Abidin yang mendaftar dari jalur independen pada hari terakhir ke KPU Dumai

DUMAI, RIAULINK.COM - Berdasarkan keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai 2020 menetapkan pada pilkada mendatang, tidak ada pasangan calon Wako dan Wawako Dumai dari jalur perorangan (independen).

Bahkan ditutupnya pendaftaran calon perorangan oleh KPU hingga Minggu, 23 Februari 2020 akhir pekan lalu.

Sebelumnya, menurut Ketua KPU Kota Dumai, Darwis SAg memang ada yang mendaftar dari jalur perorangan yakni pasangan Despi Prianto dan Zainal Abidin di hari akhir penutupan pendaftaran sekiranya pukul 08.00 WIB di Sekretariat KPU Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Mereka sembari membawa berkas yang berisikan dukungan kepada kedua pasangan dengan jumlah 579 orang.

Namun persyaratan dukungan ternyata tidak memenuhi syarat, pasalnya setelah diteliti KPU dan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya 555 orang yang memenuhi persyaratan sebagai pendukung sementara 24 berkas lagi dianggap tidak lengkap.

Sehingga pihak KPU meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi kekurangan pada pukul 11.30 WIB.

Namun hingga menunjukkan pukul 24.00 WIB, keduanya tidak bisa melengkapi persyaratan yang diminta.

Sebagaimana diketahui jumlah penduduk dengan memiliki daerah pemilihan tetap (DPT) di bawah 250 ribu maka, maka suara yang diperlukan bagi calon independen sebesar 10 persen dari jumlah DPT.

Untuk Dumai sendiri jumlah DPT sebanyak 181.039 orang dari tujuh kecamatan di Dumai. Untuk jalur independen, para calon setidaknya memiliki dukungan dari empat kecamatan.

"Jadi total jumlah yang diperlukan dari empat kecamatan tersebut sebanyak 18.104 pendukung,"kata Darwis memaparkan.

Sementara berdasarkan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019, tanggal pendaftaran jalur independen dimulai dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020 atau empat bulan, namun diubah menjadi Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019, yang waktunya hanya lima hari saja, yakni dari tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020.

Sedangkan bagi jalur parpol, KPU menetepakan jadwal pendaftaran dari 16 sampai 18 Juni 2020 mendatang.

"Karena tidak melengkapi data dan perbaikan berkas, sehingga kami (KPU) memutuskan menolak pasangan dari jalur independen,"ucap dia lagi. 

Di lain kesempatan, Pokja Penerimaan Calon Perorangan di KPU Dumai, Parno menjelaskan bakal calon independen harus menyertakan dukungan dalam form B1-KWK. 

Form B1-KWK adalah surat dukungan yang meliputi indentitas pendukung, identitas calon pendukung, dan fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan pengganti e-KTP bagi yang belum memiliki.

"Setelah form B1-KWK terkumpul dan memenuhi syarat jumlah minimal pendukung, KPU kemudian melakukan proses verifikasi faktual atas kebenaran jumlah dukungan tersebut,"tukasnya.(Kll)