Hukrim

Kajari Pelalawan Angkat Bicara Soal Eksekusi Lahan di Pangkalan Gondai

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Terkait berita mengenai eksekusi lahan seluas 3.323 Hektar di Desa Pangkalan Gondai yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (13/01/2020) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan di beberapa media online satu hari sebelumnya mendapat tanggapan dari Kajari Pelalawan Nophy T South SH, MH.

Dalam tanggapannya, Kajari Pelalawan yang diwakili Kasi Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan SH, MH kepada riaulink.com mengatakan bahwa kegiatan penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Senin (13/01/2020) adalah merupakan kegiatan yg diinisiasi oleh Dinas LHK sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Kegiatan tersebut adalah merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan oleh jaksa pada tanggal 16 desember 2019 yang lalu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung NO.1087K/PID.SUS.LH/2018, tanggal 17 desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kemudian Agus menjelaskan dalam putusan tersebut jelas disebutkan bahwa areal yang sebelumnya disita dalam perkara in cassu sebagai barang bukti No 315 kemudian dalam amarnya dirampas untuk negara melalui Dinas LHK cq PT NWR. Sehingga berdasarkan putusan tersebut jaksa kemudian segera melaksanakan eksekusi dengan cara membuatkan berita acara penyerahan lahan yang dirampas tersebut kepada negara melalui Dinas LHK Riau.

"Jadi setelah selesai dieksekusi oleh jaksa dengan diserahkan ke Dinas LHK maka tentunya menjadi tugas dan kewenangan dari pada dinas LHK-lah selanjutnya yang memiliki otoritas untuk mengatur bagaimana pemanfaatan atau pengelolaan lahan tersebut dan jika kemudian pada hari ini dinas LHK kemudian melakukan penertiban sekaligus melakukan penyerahan lahan tersebut kepada PT NWR yang secara normatif adalah sebagai pihak pemegang izin konsesi maka tindakan dinas LHK tersebut adalah sah-sah saja," ungkap Agus.

"Apalagi dalam kedudukannya sebagai pihak yang memang diperintahkan dalam putusan pengadilan untuk mewakili negara dan sudah bukan dalam kapasitas kita lagi untuk melarang bahkan menghentikan, karena sejak saat setelah kita serahkan dalam kegiatan eksekusi sebelumnya maka kewenangan atas penguasaan lahan tersebut  sudah beralih sepenuhnya kepada dinas LHK," sambungnya.

"Intinya karena ini bersumber dari putusan pengadilan maka harus kita hormati dan wajib kita laksanakan," pungkas Agus. (As)