Hukrim

Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 6.000 Ekor Belangkas

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Tim Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan 6.000 ekor Belangkas. Satwa dilindungi tersebut akan dibawa ke luar negeri dengan kondisi Belangkas sudah mati.

Ribuan Belangkas itu dibawa oleh dua orang tersangka melalui pelabuhan tikus di daerah Tanjung Leban, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis oleh tersangka HS dan RS.

"Ribuan Belangkas dibungkus dalam beberapa karung warna putih untuk mengelabui petugas, kemudian Belangkas diangkut menggunakan truk Colt Diesel bernomor polisi BM 9245 LP," kata Kasubdit Gakkum, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (17/12/2019).

Belangkas merupakan satwa yang menghuni perairan dangkal di wilayah air payau kawasan Mangrove dan satwa ini membantu mengurai sampah di laut.
Belangkas (Tachypleus sp) masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan 
P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Satu kilo Belangkas biasa dihargai 150-500 ribu rupiah, karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi.

Pada hari ini, Selasa (17/12/2019), Belangkas yang sudah mati langsung dimusnahkan dengan cara penguburan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan dan denda maksimal Rp100 juta," jelasnya.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi. 

"Saya mengharapkan untuk ke depannya kesadaran masyarakat  akan perlindungan satwa liar dilindungi semakin meningkat," ujar Suharyono. (WAN)