Hukrim

Kejari Pelalawan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

PELALAWAN, RIAULINK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pelalawan,  melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incrach,  Rabu (11/12/2019) dihalaman Kantor Kejari Pelalawan 

Pada kegiatan itu,  barang bukti yang dimusnahkan mancis, kayu bekas terbakar, SIM A, alat kecantikan larang edar, pisau, obeng, kunci bengkel, gembok, besi, kayu, senter, scrap, terpal, tikar, lampu emergensi, kartu domino, kertas judi angka, buku tafsir mimpi, pena, dompet, handphon, jacket, Air Soft Gun, topi, baju, celana, sepatu, tas, KTP Palsu.

Selian itu,  Narkotika jenis sabu seberat 135, 37785 gram, ganja seberat 323,7084 gram, ekstacy seberat 1,99 gram, plastik bening klep merah seberat 134,46 gram, pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram. pipet, kotak rokok, speaker kotak, kaca pirex, jarum, bong, timbangan digital, sandal, dan helm. 

Kasi Intel Kejari Pelalawan, Praden K Simanjuntak SH mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara  dibakar dalam tempat yang sudah di sediakan antara lain shabu-shabu, ganja dan obat-obatan terlarang. 

"Sedangkan untuk Senjata tajam dan Senjata Air Soft Gun di potong dengan menggunakan Gerinda dan untuk handphone dan benda-benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu dan selanjutnya dilakukan pembakaran, " tutur Praden

Kegiatan pemusnahan tersebut,  dipimpin langsung oleh Kajari Pelalawa Nophy T Sounth SH MH.  Pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pelalawan yang diwakili oleh KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan beserta Kabid P2P, Para Kasi, seluruh jaksa dan pegawai Kejari Pelalawan. 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut selesai sekitar pukul 11.30 WIB dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (***)