Hukrim

Usai Salat Jumat, Warga Rohil Ini Ditangkap saat Jemput Sabu di Warung Rujak

Ilustrasi sabu-sabu

RIAULINK.com Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap RK (31), karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 483 gram atau senilai Rp 500 juta. Dia merupakan  kurir yang bertugas menjemput serbuk haram itu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani mengatakan pelaku ditangkap di warung rujak Simpang Kampit Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

''Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar. Kemudian anggota kami mengecek informasi tersebut,'' kata Herman, Minggu (25/11/2018).

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat indentitas pelaku dan ciri-cirinya. Kemudian  usai salat Jumat (23/11), polisi mengintai gerak gerik pelaku dan lokasi yang disebutkan sebagai tempat transkasi.

''Dari kejauhan, petugas melihat pelaku bersama dengan seseorang berada di warung rujak. Lalu petugas mendekati pelaku dan satu orang yang bersamanya,'' kata Herman.

Alhasil, pelaku ditangkap petugas. Namun satu orang yang bersamanya berhasil kabur dari sergapan polisi. Saat itu didapati satu bungkusan yang dibalut lakban kuning yang berada dekat dengan pelaku, serta handphone miliknya.

''Kemudian ditanyakan tentang satu bungkusan berisi sabu 483 gram itu, pelaku menjawab bungkusan tersebut adalah paket yang diambilnya dari suruhan seseorang yang bernama R yang tinggal di Bagan Batu,'' terang Herman.

Kemudian Rudi dibawa ke Polres Rokan Hilir beserta barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut. Sementara dua orang lainnya termasuk inisial R tersebut sedang diburu polisi.

Kita sedang melacak siapa saja yang terlibat dalam kasus peredaran sabu dengan jumlah lumayan besar ini. Setidaknya dari penangkapan ini, 2.500 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,'' pungkas Herman.