Hukrim

Sopir Travel Bawa Sabu dan Ditangkap di Roro Bengkalis

BENGKALIS, RIAULINK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus A, seorang pria mengaku berprofesi sebagai supir travel di pelabuhan RoRo Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (13/10/2019) malam lalu. 

Dari penangkapan warga Jalan Letkol Hasan Basri No.46 Rt 3 Rw5 Desa Cinta, Kota Pekanbaru, polisi mengungkapkan peredaran narkoba jenis dalam jumlah besar. Setidaknya sabu seberat bersih 27,1 kilogram dalam 28 bungkus diamankan aparat. Kemudian, selain itu diamankan pil ekstasi sebanyak 19.463 butir. 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, penangkapan dalam jumlah besar itu berkat informasi disampaikan masyarakat yang ditindaklanjuti langsung pihaknya. Informasi itu katanya, dilidik saat narkoba dan benar adanya. 

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dicurigai, sebut Sigit, dicegad petugas di pelabuhan RoRo Bengkalis. Alhasil, petugas menemukan tiga tas berisikan 28 bungkus berisikan shabu dan 4 bungkus besar berisi pil ekstasi. 

"Kita laksanakan penangkapan terhadap pelaku A di pelabuhan RoRo Air Putih. Jadi, A ini ditelepon seseorang berinisial J (DPO)  di Bengkalis, pelaku datang ke Bengkalis dengan tujuan menjemput barang shabu dan ekstasi. Belum sempat nyeberang kita lakukan penangkapan," ucap Sigit, Selasa (15/10/2019).

Pelaku A dan J melakukan transaksi narkoba di Jalan Antara Bengkalis tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis. Rencananya barang dibawa pelaku A ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. 

"Barang diterima dari J ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru yang kini dalam penyelidikan kita. Sabunya ini ada warna pink, warna hijau dan putih, kemungkinan besar shabu warna pink dan hijau shabu jenis baru, karena biasa kita amankan warna putih, "imbuh Kapolres. 

Disampaikan, dalam pengungkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka A. Untuk J dan penerima barang di Pekanbaru dalam lidik. 

"Kita hanya menangkap satu orang dari kasus ini. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan barang ini ke seseorang. Dia ini baru menerima uang muka Rp3 juta, kalau berhasil mengantar narkotika ini dijanjikan Rp140 juta "jelas Sigit. 

Terhadap pelaku, tambah Kapolres, dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara. (Amek)