Parah... Baru Pacaran Baru 3 Jam, Pelajar Kelas 2 SMP Sudah Digauli Kekasihnya
RIAULINK.com - Bejat, begitulah satu kalimat yang pantas disematkan kepada pria berinisial RF (20) warga Jalan Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pasalnya setelah mendapatkan hati dan memadu kasih selama 3 jam dengan pacarnya Melati (14), bukan nama sebenarnya, warga kawasan Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, ia tega menggauli kekasihnya yang masih duduk di kelas 2 SMP itu.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Bambang Christanto Utomo seperti dilansir dari okezone.com menceritakan usai pulang mengaji, Melati dijemput oleh kedua temannya dan RF.
"Setelah dijemput RF ini mengajak Melati berpacaran dan akhirnya jadian. Kemudian korban diajak RF dan teman-temannya jalan-jalan dan nongkrong di warung kopi hingga larut malam," jelas Bambang saat rilis, Kamis (22/11/2018).
Usai nongkrong, RF mengajak Melati dan kedua temannya tidur di rumah RF karena waktu sudah menunjukkan pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
"Di rumah RF tidak ada orang tuanya jadi yang bersangkutan leluasa," bebernya.
Melati yang tidur sendirian oleh RF dibangunkan pada pukul 04.00 WIB. Di dalam kamar tersebut RF berusaha merayu Melati untuk diajak berhubungan badan. "Pelaku RF merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Kalau tidak mau RF mengancam akan memutuskan Melati," jelas Bambang kembali.
Karena merasa cinta dan takut, Melati akhirnya merelakan dirinya digauli oleh kekasihnya RF. Bahkan pelaku menggauli kekasihnya dua kali dalam rentan waktu satu jam.
Pelaku akhirnya memulangkan Melati pukul 05.00 WIB. Saat di rumah Melati menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang ibu. Kemudian oleh ibunya diteruskan dengan melaporkan RF ke pihak kepolisian.
"Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Tulis Komentar