Miris, Terdakwa Pembunuhan dan Pemerkosaan Hanya Divonis 15 Tahun Penjara
ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - Terdakwa kasus pembunuhuhan siswi SD berusia 11 tahun Hendri Limbong hanya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN).
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dalam kasus tersebut menuntut terdakwa dengan tiga pasal berlapis yakni pasal 338,339 serta pasal 440 dengan tuntutan seumur hidup.
Dengan putusan PN tersebut, Kejari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan PN itu.
"Kita menghormati putusan majelis hakim PN Rohil, namun berdasarkan fakta-fakta persidangan dan apa yang telah terdakwa lakukan kepada korban sangatlah keji, kami menganggap putusan ini belum memenuhi rasa keadilan, oleh karena itu kita akan melakukan upaya hukum," kata Farkhan Junaedi,Kamis(3/10/2019).
Farkhan menerangkan, putusan yang diberikan PN dengan pertimbangan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan terdakwa.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Namun lanjutnya, dalam persidangan sebelumnya, nenek korban mengakui ada perdamaian akan tetapi nenek korban menyatakan nyawa dibayar dengan nyawa.
"Akan tetapi saat persidangan terahir saat akan pemabacaan vonis penasehat hukum kembali menghadirkan nenek korban sebagai saksi perdamaian dan malah mengatakan sudah ada perdamaian dan telah mengikhlaskan, ini ada apa, kenapa pas persidangan terakhir," cakapnya.
Farkhan juga menambahkan, terdakwa Hendri Limbong juga memiliki perkara berbeda dengan kasus pembunuhan yang berhasil diungkap Polres Rohil dan hanya menemukan korban dalam keadaan tinggal tengkorak.
Sebelumnya terdakwa Hendri Limbong sang pembunuh sadis dengan terlebih dahulu memperkosa kemudian membunuh dan membelah perut korban hingga ususnya terburai menggunakan pisau carter diamankan Polres Rohil pada 25 Oktober 2018 lalu.
Dimana kasus perkosaan lalu membunuh secara sadis seorang siswi SD kelas lima tersebut terjadi di kebun sawit Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Kesadisan kasus pembunuhan dan perkosaan ini juga telah menghebohkan masyarakat Rohil serta menyita perhatian berbagai publik.
Tapi nyatanya, Pengadilan Negeri Rohil malah memutus vonis terhadap terdakwa hanya dengan 15 tahun penjara. Dgt
Tulis Komentar