Hukrim

Tak Terima Terdakwa Narkotika Hanya Divonis 1,5 Tahun oleh PN Rohil, Jaksa Banding

ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) memvonis terdakwa kasus Narkotika Syafrianto alias Isap 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil,  7,6  tahun.

Tak terima dengan putusan tersebut, Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi, Rabu (2/10/2019).menyatakan pihaknya mengajukan banding.

Farkhan menjelaskan, terdakwa Syafrianto yang diamankan Polres Rohil pada 10 maret 2019 lalu di jalan Bintang, didakwa dengan pasal kesatu melanggar pasal 112 atau kedua melanggar pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita menghargai putusan hakim, namun kita menganggap putusan hakim terlalu rendah sehingga kita menyatakan banding," kata Farkhan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum bahwa Jaksa membuktikan dakwaan pasal 112 dan mengajukan tuntutan pidana selama 7,6 tahun. Sedangkan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa menggunakan pasal 112 UU Narkotika, namun putusan jauh di bawah ancaman minimal dari 4 tahun yaitu 1,5 tahun penjara.

Meskipun berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 hakim bisa memutus di bawah minimum dengan pertimbangan yang cukup, namun dalam perkara ini pihaknya menggangap bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadilan masyarakat dan efek jera terhadap pelaku narkoba. Apalagi peredaran narkotika yang marak di Rohil sangat berperan besar dalam merusak generasi muda.

"Jangan sampai putusan ini dijadikan dasar oleh pelaku pidana Narkoba bahwa pidana Narkoba sekarang putusannya sangat rendah, sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pidana narkoba lain," pungkasnya. (Dgt)