Polres Inhil Kembali Bekuk Pengedar 'Barang Haram'
RIAULINK.com - Sat Res Narkoba Polres Inhil membekuk IS, seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap ini, ditangkap di Jalan H Sadri Tembilahan, Kamis (22/11/2018).
Dari tangan terduga pelaku, disita barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Narkoba, AKP Bachtiar menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperolehnya bersama anggota pada Rabu 21 November 2018.
"Masyarakat merasa resah dan kembali menginformasikan kepada Kami bahwa di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujar mantan Kapolsek Tanah Merah ini.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Selanjutnya, dengan berbekal informasi mendalam dan fakta yang akurat serta dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas, Tim Sat Res Narkoba Polres Inhil mendatangi TKP, kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku IS dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti tersebut di atas.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Indragiri Hilir guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Tulis Komentar