Digugat Perdata, Syafril Optimis Menang
ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - Kh.Syafril Patoh SE MSi angkat bicara soal adanya gugatan yang dilakukan Kahar Wiliyanto melalui anaknya Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil) yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Meskipun digugat, Syafril Patoh merasa optimis menang dalam gugatan perdata itu, karena hal ini merupakan yang ketiga kalinya ia digugat dan sudah dua kali menang di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Hal itu dikatakan Syafril, Kamis (26/9/2019)
Syafril menilai gugatan yang diajukan Kahar Wiliyanto itu telah melawan hukum. Pasalnya, dalam gugatan yang diajukan Kahar sebagaimana tertulis dalam akta perjanjian jual beli 17 Februari 2013, Nomor: 73/2013 dihadapan H.Khalidin, SH, MH, Notaris di Rohil yang diajukan di PN Rohil itu, sudah bertentangan atau melawan hukum sebagaimana akta persetujuan membuka kredit Syafril dengan Bank dengan nomor 48/2009 yang juga dibuat oleh notaris H Khalidin SH MH.
Dimana dalam akta persetujuan yang dibuat 25 November 2009 itu isinya selama perjanjian masih berlangsung tidak akan memberikan kuasa untuk menjual, memindahkan, menyewakan atau pemakaian yang dijaminkan tersebut kepada pihak lain, tanpa persetujuan dari pihak bank.
"Dalam akta persetujuan itu saya meminjam 7,4 miliar. Dan sekarang masih sisa anggunan sebesar 600 juta di Bank yang belum selesai. Jadi darimana bisa SPBU itu diperjualbelikan," jelas bakal calon bupati Rohil yang akan maju dari jalur independen itu.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Dalam kasus ini, Syafril menegaskan kalau notaris Khalidin telah melawan hukum dan menjerat lehernya sendiri. Pasalnya, Khalidin dengan berani mengeluarkan dua kali akta dengan objek yang sama.
Disamping itu, Syafril juga menggugat Wahyu Kahar Putra dan Firman Kahar Putra sebagai pengelola penjualan minyak di SPBU KM.24 Balam, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil itu sebesar Rp 36,5 miliar karena selama delapan tahun mulai 2013 tidak transparan melakukan berniaga minyak di SPBU Balam KM 24 itu. Bahkan hingga saat ini Kahar Wiliyanto tidak pernah melakukan perhitungan laba dan rugi dari hasil niaga tersebut.
"Setelah kami hitung bersama tim manajemen kami, Kahar Wiliyanto wajib membayar gugatan kami 36,5 miliar. Itu gugatan kami di pengadilan, nanti keputusannya kami percayakan kepada pengadilan sajalah," ungkap Datuk penghulu Kasang Bangsawann Kecamatan Pujud itu.
Syafril menambahkan, dia telah membeli SPBU itu dari Hj Dahniar sebesar Rp 10 miliyar pada 19 November 2009. Selanjutnya Hj Dahniar mengundurkan diri dari SPBU karena telah menerima hak bagian dan tidak melakukan tuntutan kepada Syafril sebagaimana berita acara penyerahan yang dilakukan jumat 4 maret 2011 sekaligus menyerahkan aset aset SPBU itu. "Sampai saat ini SPBU tersebut masih sah milik saya atasnama Syafril," tutupnya. (Dgt)
Tulis Komentar