Hukrim

Bakar Lahan Tanam Serai, Seorang Petani Diamankan Petugas

ROKAN HILIR, RIAULINK.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan terduga pelaku pembakaran lahan seluas 20x20 meter diwilayah hukum polsek Panipahan. 

Adapun terduga pelaku yang diamankan bersama yakni Mujito Alias Ombing (58) warga Jl. Daru Sofa, Dusun Darul Iksan, Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Paur Humas,Rabu (18/9/2019)  menyebutkan, penangkapan terduga pembakar lahan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 17:00 wib.

Dimana, saksi Serma Heri Kalman dan Khairul sedang melaksanakan Patroli di Jalam Darul Sofa, Dusun Darul Iksan dan saat itu kedua saksi melihat ada titik api diperkebunan. 

Setelah itu saksi menanyakan kepada aparat desa tentang siapa pemilik lahan dan siapa yang telah membakar lahan tersebut, yang kemudian diketahui bahwa yang telah membakar lahan tersebut adalah mujito alias Ombing. 

Mengetahui hal tersebut, kemudian saksi Heri Kalman dan Khairul  beserta  aparat desa menjemput Mujito yang saat itu sedang berada dirumahnya.

"Terduga mengakui bahwa Ia memang membakar lahan tersebut pada hari minggu 15 Agustus 2019,"katanya.

Dari pengakuan terduga lanjutnya, tujuan dirinya membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai. 

"Terduga kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Panipahan untuk proses lebih lanjut, "urainya. 

Terhadap tersangka katanya lagi, disangkakan  Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Yo Pasal 99 Ayat 1  UU RI NO. 32 Thn 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolahan Lingkungan Hidup Yo Pasal 108 Yo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah mancis warna kuning serta Sepuluh batang kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang. Dgt