Hukrim

Tiga Tersangka Karlahut di Rohil Menunggu Tuntutan

ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Tiga terdakwa pembakaran lahan dan hutan di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rohil. Bahkan, sidang ketiga terdakwa akan memasuki tahapan agenda pembacaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.

"Ketiga tersangka akan memasuki tahapan agenda pembacaan surat tuntutan," kata Kajari Rohil Gaos Wicaksono saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Farkhan Junaedi SH, Selasa (27/8/2019).

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Nawawi alias Awi, Amirudin serta Tongku Umar Siregar alias Tongku.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus Karlahut merupakan perkara yang menjadi atensi dari Kejaksaan Tinggi Riau. Oleh sebab itu, sebut Farkhan, tuntutan terhadap tiga terdakwa menunggu petunjuk dari pimpinan.

"Tuntutan tersebut masih menunggu petunjuk pimpinan untuk dibacakan, sebab merupakan perkara yang menjadi atensi pimpinan," cakapnya.

Ketiga tersangka disangkakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang kehutanan serta pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Sesuai Undang Undang tersebut ketiga tersangka terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar," paparnya.

Namun, katanya lagi, tuntutan juga tidak akan mengabaikan dari fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan yang didapat selama proses persidangan.(dgt)