Seorang Wanita di Rohil Diamankan dari Kamar Hotel
ROKANHILIR, RIAULINK.COM - Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial Rln alias Ani, warga Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Barat kecamatan Bangko, Rohil.
Tersangka ditangkap saat berada di Hotel Lucky, Jalan Gajah Mada Bagansiapiap kemaren pada hari Kamis, 1 Agustus pukul Jam 13.30 WIB.
Hal itu dikatakan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu D Rajanapitupulu,SIk., saat mengadakan press rilis di ruang riksa Reskrim Polsek Bangko, Jumat (2/8/2019) siang.
Berdasarkan Informasi yang diterima tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko Bripka Suratman Langsung melaporkan ke Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH MH. Selanjutnya Kapolsek Bangko Memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan segera mengungkap informasi tersebut.
Tim Opsnal langsung menuju lokasi, di kamar 207 Hotel Lucky Star, langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Barang yang diduga sabu-sabu disembunyikan oleh Tersangka di dalam bajunya, barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 43 (empat puluh tiga) bungkus plastik bening kecil kosong, 15 (lima belas) bungkus plastik bening sedang kosong, uang Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) , 1 (satu) unit Handpone merk Mito warna hitam diatas tempat tidur, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah pipet minuman di atas meja.
Kemudian setelah diinterogasi oleh Tim Opsnal dari hasil interogasi bahwa pelaku membeli narkotika jenis sabu dari Kandar alias Ulung (DPO) yang berlamat Jalan Pusara Hulu kepenguluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.
Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH., dengan didampingi Ketua RT setempat untuk menggerebek rumah Kandar.
Pada saat masuk ke dalam rumah tim melihat tersangka SP sempat melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran dan tanpa perlawanan langsung diamankan.
Hasil penggeledahan tim kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik merah yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil kosong, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah dompet dan uang Rp. 1.139.000 (satu juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) di dalam kamar mandi tepatnya di samping sumur.
"Tersangka SP ternyata merupakan keponakan Kandar yang saat ini masih kita buru," kata Kanit.
Tak hanya itu kedua tersangka ini juga mengaku barang haram tersebut berasal dari saudara Kandar dan juga tersangka Rln juga merupakan pemakai sabu berdasarkan pengakuan tersangka.
Keduanya akan dijerat pasal Pasal 112 Jo Pasal 14 dengan ancaman paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun.
Kanit mengimbau masyarakat peran serta dalam memberantas narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bangko.(dgt)
Tulis Komentar