Satgas Gakkum Terus Selidiki Penyebab Karhutla di Area Konsesi Lima Perusahaan di Riau
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Satgas Gakkum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tengah menyelidiki temuan titik api yang membakar lahan berada diradius lima kilometer dikawasan areal konsesi lima perusahaan di Provinsi Riau, kemaren.
Dalam laporannya, pihak Satgas Penanggulangan Karhutla melalui patroli udara, meminta pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut. Berharap Komandan Satgas Karhutla Riau, yakni Gunernur Riau Syamsuar memberikan surat peringatan.
"Kita sudah terima laporan dari Satgas udara, adanya lima titik api dikonsesi tersebut. Namun jajarannya setempat sudah terjun kelokasi untuk proses penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada riaulink.com, Rabu (31/7/2019).
Dalam Standar Operasional Prosedur (SPO), kata Gidion kebakaran lahan diareal konsesi perusahaan radius lima kilometer, perusahaan harus pro aktif bertanggung jawab dengan Satgas Karhutla.
"Tergantung kesepakatan bersama yang sudah menjadi komitmen Satgas dan para perusahaan untuk pemadaman radius lima kilometer harus pro aktif secara sosial dan moral," sebut Gidion.
Seperti yang terjadi kebakaran lahan diwilayah konses areal perusahaan di Kabupaten Siak, baru ini. Gidion menyebut juga menyeret PT. WSSI, namun secara fakta hukumnya berbeda hal permasalahannya dibanding tahun lalu dengan sekarang.
Menurut Tipologinya, (contoh,red) Gidion mengatakan ada sebuah perusahaan yang konsesinya itu menjadi ruang sengketa dengan masyarakat. Untuk Kabupaten Siak, PT. WSSI tahun 2017 sudah pernah dilakukan penegakkan hukum terkait kebakaran lahannya dengan melibatkan tersangka perorangan.
"Kalau yang ini berada diwilayah konsesi korperasi tapi berbeda ditahun lalu. Dilapangan faktanya menjadi ruang sengketa dengan masyarakat. Artinya konsesi perusahaan besar tapi semua tidak terawasi. Dia hanya izin konsesinya diatas kertas tapi tidak terawasi," terang Gidion.
Gidion juga menegaskan, pihaknya akan menangani kasus karhutla yang mengarah kepada korporasinya. Selain itu, pihaknya telah ditangani oleh Polres masing-masing wilayah. Sejauh ini sudah ada 18 laporan tersangka Karhutla dengan 18 laporan polisi.
"Kalau pertanggungan jawaban terkait fakta hukumnya korperasi Polda Riau harus liat langsung dilapangan untuk menyelidikinya," tegas Gidion. (Emi).
Tulis Komentar